Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sumbangan 2 Triliun

Hotman Paris Jelasakan soal Kasus Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Masuk Ranah Hukum, Siapa yang Korban?

Pengacara kondang ini menganggap kehebohan yang disebabkan keluarga Akidi Tio tidak bisa masuk ranah pidana.

Editor: Glendi Manengal
Instagram/Tribun Sumsel
Hotman Paris tanggapi soal prank sumbangan 2 triliun keluarga Akidi Tio 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus sumbangan 2 triliun yang ternyata hanya prank.

Hotman Paris pun menanggapi soal kasus sumbangan 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

Pengacara kondang ini menganggap kehebohan yang disebabkan keluarga Akidi Tio tidak bisa masuk ranah pidana.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Ibu dan Anak Tewas di Tempat, Motor Korban Tertabrak Mobil Box saat Mau Menyebrang

Baca juga: Kapolda Sumsel Mengaku Bersalah, Ternyata Tak Mengenal Dekat Heriyanti: Ini Kelemahan Saya

Pengacara Hotman Paris Hutapea. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti donasi yang ingin diberikan oleh keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan senilai Rp 2 triliun.

Pada awal kabar adanya donasi senilai Rp 2 triliun, Hotman Paris langsung memberikan pujian.

Ia bahkan menyebut keluarga Akidi Tio lebih baik dari Bill Gates.

Namun saat donasi itu dikabarkan bodong, Hotman menilai kasus itu seharusnya tidak bisa masuk ranah pidana dan susah untuk dijatuhi hukuman.

Hal itu tak lain karena belum ada pasal yang cocok untuk menjerat putri Akidi Tio.

"Kepada ibu-ibu di rumah yang sangat tertarik dengan Rp2 triliun di Palembang.

Apakah itu kasus atau bukan? Kasus atau candaan?" tanya Hotman Paris di Instagram pribadinya, Kamis (5/8/2021).

Menurut Hotman Paris berita bohong yang disampaikan keluarga Akidi Tio tidak sampai membuat keonaran.

"Sempat digosipkan bahwa dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tapi di situ menyebutkan ‘barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran’.

Pertanyaannya keonaran yang mana?,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved