Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sumbangan 2 Triliun

Tanggapan Pihak Bank soal Bilyet Giro Rp 2 Triliun Atas Nama Heryanti, Adakah Uang Sumbangan Itu?

Dana bantuan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio masih terus menjadi perhatian publik.

Editor: Glendi Manengal
Tribunsumsel
Sumbangan Rp 2 Triliun keluarga Almarhum Akidi Tio 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dana bantuan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio masih terus menjadi perhatian publik.

Diketahui kini beredar foto yang memperlihatkan Bilyet Giro dengan nominal 2 Triliun.

Terkait hal tersebut pihak bang dari bilyet giro itu meberikan tanggapan.

Baca juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Tiba-tiba Sesak Nafas, Suami Bawa Keluar Rumah Tabung Gas Oksigen

Baca juga: Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat, Dinkes Bolmut Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Baca juga: Sosok Eko Indra Heri, Kapolda Sumsel Dipercayakan Tangani Uang Rp 2 Triliun, Ini Harta Kekayaannya

Selembar giro bilyet Bank Mandiri cabang Palembang Arief bertuliskan nilai Rp 2 triliun dengan pemilik rekening a/n Heryanty, beredar di media sosial.( Tribun Sumsel)

Baru-baru ini beredar foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun atas nama Heryanti yang tidak lain merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio.

Diketahui nama Bank Mandiri ikut terseret dalam rencana donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio.

Hal tersebut karena disebut-sebut pencairan akan dilakukan melalui rekening bank BUMN tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan dana senilai Rp 2 triliun itu akan dicairkan Heryati lewat bilyet giro melalui Bank Mandiri.

Namun sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.

"Kami tunggu sampai pukul 14.00 WIB, kita undang untuk datang ke Polda Sumsel," kata Supriadi.

Tribunsumsel melakukan penelusuran nomor rekening atas nama Haryanti dan Heni Kresnowati tersebut.

Keduanya Nomor rekening itu valid.

Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto saat dikonfirmasi enggan berkomentar karena menurutnya sesuai dengan undang-undang perbankan tidak diperkenankan.

"Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujar Aris saat dikonfirmasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved