Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ini Daftar Nama DPO Asal Indonesia yang Dicari Interpol, Nama Buronan Harun Masiku Tidak Masuk

Berdasarkan data Red Notice di Indonesia, seharusnya ada lima DPO yang kini buron. Nama Harun Masiku tidak tercatat.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto Istimewa/Anadolu Agency
Nama-nama DPO Interpol asal Indonesia. Nama Harun Masiku tidak tercatat. 

Di sisi lain, Ali menyatakan, lembaga antirasuah itu bisa menjerat siapa saja pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan Harun dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang ancaman pidana maksimalnya hingga 12 tahun penjara.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali, Senin (2/8/2021).

Adapun Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail lokasi-lokasi mana saja yang telah disisir tim penyidik untuk mencari Harun.

Namun, Ali memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan politisi PDI Perjuangan tersebut.

"KPK masih terus berupaya menemukan DPO (daftar pencarian orang) dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ali.

Sebelumnya, upaya pelacakan Harun terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol Indonesia.

“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

KPK, kata Ali mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun,

baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ujar Ali.

KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang ( DPO).

Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.

Mantan caleg PDI-Perjuangan itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.

Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved