Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Duduk Perkara Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio: Kabid Humas dan Dirintelkam Polda Sumsel Beda Pernyataan

Duduk perkara sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio yang kini menjadi perbincangan publik tanah air.

Editor: Frandi Piring
Foto Istimewa
Duduk Perkara Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio. 

Bentuk tim

Dirintelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan, setelah penyerahan bantuan dilakukan, Kapolda langsung membentuk tim.

Tim pertama dibentuk untuk menelusuri kebenaran asal-usul bantuan yang akan diberikan.

Sedangkan tim kedua untuk mengelola agar dana yang nantinya disalurkan tidak menjadi polemik dan pro kontra karena nominal yang fantastis.

"Bapak Kapolda sejak Senin kemarin membentuk tim, salah satunya dipimpin oleh saya, ya kerja siang malam. Kita gunakan data ITE, kita gunakan alsus intelijen analisis dan dilakukan penegakan hukum," kata Ratno saat memberikan pernyataan pers di kantor Gubernur Sumsel bersama Herman Deru, Senin (2/8/2021) siang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun dari perwakilan keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun dari perwakilan keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana (Humas Polda Sumsel)

Ratno mengatakan, setelah dilakukan analisis, mereka menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heriyanti.

Setelah penelusuran selama sepekan, petugas kepolisian akhirnya mengamankan anak bungsu Akidi Tio tersebut ketika sedang berada di Bank Mandiri Palembang.

"Intinya pada hari ini, sore ini kita tim yang dibentuk Kapolda dari hari Senin, yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, langsung sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya.

Namun, Ratno tak menjelaskan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik sehingga Heriyanti telah ditetapkan tersangka.

"Status sudah tersangka karena kita sudah ada alat bukti. Tersangka inisial H sudah diamankan, penyidik sedang menyelidiki motif karena akan kita kenakan (Pasal 15) UU Nomor 1 dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," ungkapnya.

Beda pernyataan dengan Kabid Humas

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Supriadi menjelaskan, Heriyanti diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

Adapun saat acara penyerahan secara simbolis, keluarga Akidi menjelaskan bahwa sumbangan akan cair pada 2Agustus.

Namun, karena hingga hari yang ditentukan sumbangan tak kunjung diberikan, polisi memutuskan meminta penjelasan dari Heriyanti.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved