Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Mitra

Buntut Jalan Buntu Mediasi, Jenazah Covid-19 dari Mitra Dijemput Paksa Keluarga

Senin (2/8/2021), pihak keluarga akhirnya menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Sonder, Kabupaten Minahasa.

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
Balitribune.co.id
Ilustrasi - Pihak keluarga akhirnya menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Sonder, Kabupaten Minahasa, Senin (2/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Aksi jemput paksa jenazah yang disinyalir Covid-19 kembali terjadi di Sulawesi Utara.

Kali nasib tak sedap itu menimpa warga Desa Tolombukan, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Senin (2/8/2021), pihak keluarga akhirnya menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Sonder, Kabupaten Minahasa.

Menurut keterangan Direktur RSU Siloam dr Daud Kirojan, jenazah berjenis kelamin perempuan ini sudah meninggal sejak Minggu (1/8/2021), dan telah dilakukan pemulasaraan oleh pihak rumah sakit sesuai dengan protokol.

Ia mengungkapkan, sejak pasien dinyatakan meninggal pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara terkait dengan pengantaran jenazah, namun belum mendapatkan kepastian.

"Sejak dinyatakan meninggal (Minggu) kami sudah berkoordinasi dengan pihak Satgas. Kendaraan juga kami sudah siapkan untuk melakukan pengantaran jenazah," katanya.

Namun kata Kirojan, sampai keesokan pagi harinya, pihaknya belum mendapatkan kepastian untuk pengantaran jenazah tersebut menuju Minahasa Tenggara.

"Kami terus berkoordinasi dengan Satgas, tapi jawabannya agar jenazahnya ditahan dulu, kami dari rumah sakit tidak tahu pasti alasannya apa. Sampai akhirnya keluarga mengambil jenazahnya untuk dibawa pulang sendiri," jelasnya.

Jenazah yang diambil ini pun kemudian diangkut dengan menggunakan kendaraan pribadi dengan ladbak terbuka milik keluarga.

"Kami dari pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak, meski sudah dilakukan mediasi dengan keluarga untuk menunggu informasi dari pihak Satgas sebelum di antar jenazahnya, karena ini berkaitan penanganan pasien covid," katanya.

Sementara itu Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos mengungkapkan, pihak Satgas dengan pemerintah kecamatan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk ditahan sementara, karena sedang dilakukan persiapan, seperti penjemputan dan pemakaman jenazah.

Lebih lanjut dikatakan Jani, setiap ada data kasus kematian akibat COVID-19 dan perlu dilakukan penguburan sesuai dengan protokol, Satgas langsung berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, Puskesmas, serta TNI/Polri, termasuk dengan pihak keluarga.

Namun menurutnya, untuk kasus kematian akibat COVID-19 di Desa Tolombukan tersebut, pihaknya bersama keluarga tidak mendapatkan kesepakatan pada saat mediasi.
"Keluarga menolak untuk dikuburkan di tempat pemakaman umum, dan berkeinginan keras untuk dimakamkan di lokasi pekuburan keluarga," katanya.

Lebih lanjut katanya, pihak Satgas pada itu sudah menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pelaksanaan proses pemakaman.

Ia menambahkan, Satgas baik di desa, kecamatan, sampai ke kabupaten telah menyampaikan kepada keluarga agar dimakamkan di TPU, karena hal tersebut sudah diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Pemakaman.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved