Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Surat Hasil Swab Palsu

PNS Pemprov Ditangkap Palsukan Surat PCR, Pimpinan Tak Tahu Sepak Terjang Terduga

PNS bertugas di Pemprov Sulut inisial HES ditangkap polisi diduga karena memalsukan surat hasil PCR Test

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung AKBP Indraprama H SIK menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembuatan surat hasil Swab PCR Palsu oleh oknum ASN di Pemprov Sulut. 

Polisi lalu melakukan pengembangan, dan kembali mendapat informasi ada oknum lainnya yang terkait dengan keberadaan hasil Swab PCR palsu tersebut.

Ada oknum perantara pembuat surat hasil swab PCR palsu, seorang laki-laki yang tinggal di Kecamatan Mapanget Kota Manado

Si perantara langsung diamankan petugas, lalu diinterogasi dan mengatakan terkait siapa oknum yang membuat surat atau bukti swab PCR palsu adalah seorang oknum ASN di satu diantara Biro di setda provinsi Sulut dan keseharian bertugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw melakukan pelacakan terhadap nomor handphone si pembuat surat hasil Swab PCR palsu yang didapat dari si perantara.

"Dari hasil pelacakan, tim menemukan posisi si pembuat surat hasil swab PCR palsu  sedang berada di Desa Laikit KEcamatan Dimembe Kabupaten Minut. Lalu pelaku diinterogasi, dan dia mengaku bahwa hasil swab PCR palsu dibuat sendiri pakai laptop dan mesin print miliknya," tambah Kapolres Bitung.

Tak berhenti di situ, pengungkapan kasus ini berlanjut ke rumah pelaku di sebuah perumahan yang ada di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut.

Polisi mendatangi rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Modus Operandi

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H SIK, menguraikan modus operandi yang dilakukan terduga tersangka pembuat surat hasil swab PCR palsu.

Menurut Kapolres, pelaku menunggu orang atau siapa saja yang memerlukan jasanya untuk membuat surat hasil swab PCR.

"Jadi di dalam lapotop pelaku, sudah ada contoh format surat hasil PCR dalam format PDF yang kemudian jika ada butuh akan di salin ke format microsoft word, lalu mengedit identitas sesuai identitas yang akan menggunakan dan menggubah tanggal," ujar Kapolres, Kamis (29/7/2021).

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyakinkan kepada calon yang butuh surat hasil Swab PCR dengan cara meminta KTP, hasil swab antigen dan surat keterangan perjalanan dari pemerintah setempat.

Dari pengakuannya, aksi ini sudah dilakukan sebanyak lia kali. "Untuk satu surat hasil swab PCR palaku membandrol dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta," tambahnya.

Saat ini pelaku laki-laki HES alias Hence (41), sudah diamankan di Polres Bitung beserta barang bukti surat hasil pemeriksaan swab nomor USR - 47855 atas nama Alfgi Rambega surat palsu, surat yang sama dengan nomor USR - 47855 atas nana Limi Mokodompit surat asli. Kemudian satu unit laptop, satu mesin print dan satu flashdisk.

"Pelaku bakal dijerat dngan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana sub pasal 268 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," tandas Kapolres Bitung.(ryo)

Baca juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Andalkan Pertanian Dongkrak Ekonomi Saat Pandemi

Baca juga: Taklukkan Kanta Tsuneyama, Anthony Sinisuka Ginting Hadapi Pemain Denmark di Perempat Final

Baca juga: Ingat Umar Patek Pelaku Teror Bom Bali? Hidupnya Berubah setelah Tobat, Desak Para Teroris Berhenti

 
 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved