Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Anak Nasional

Dr Ray Wagiu Basrowi Sebut Ada 5 Hak Kesehatan Anak Indonesia yang Masih Belum Terpenuhi

Masih dalam momentum Hari Anak Nasional, Health Collaborative Center (HCC) menilai, pemenuhan hak kesehatan anak Indonesia belum maksimal.

Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: David_Kusuma
Dokumentasi Pribadi
Ray Wagiu Basrowi 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari Anak Nasional jatuh pada tanggal 23 bulan ini.

Masih dalam momentum Hari Anak Nasional, Health Collaborative Center (HCC) menilai, pemenuhan hak kesehatan anak Indonesia belum maksimal.

Bahkan masih banyak tantangan.

"Berdasarkan studi literatur dan konsensus ahli yang dilakukan HCC, ada 5 hak kesehatan anak Indonesia yang hingga kini belum juga terpenuhi oleh negara," tulis Founder dan Chairman HCC Dr dr Ray Wagiu Basrowi MKK melalui rilis kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (29/07/2021).

Kelima hak itu adalah :

1) Hak untuk terbebas dari masalah gizi buruk/gizi kurang, gizi lebih;

2) Hak untuk mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan secara umum dan layanan kesehatan mental pada anak belum terpenuhi secara optimal;

3) Hak pengasuhan dari orang tua dan komunitas yang belum terlindungi;

4) hak terhadap akses Pendidikan, terutama pendidikan kesehatan di lembaga pendidikan (sekolah) yang belum fokus;

5) hak untuk dilahirkan dengan selamat dan hidup dengan kualitas hidup sehat yang baik (mengingat angka kematian pada neonatal, bayi, balita masih sangat tinggi).

Baca juga: Sopir Mikrolet di Manado Curhat di Tengah PPKM, Kadang Sehari Bawa Pulang Rp 10.000

Baca juga: BREAKING NEWS: Rafael Malalangi dan Keluarga Datangi Polda Sulut

Dr Ray Wagiu yang menjadi Peneliti Utama dari studi konsensus ahli menyatakan bahwa kelima hak kesehatan anak yang belum terpenuhi diperoleh dari suatu penelitian dalam bentuk rangkaian kajian berbasis konsensus ahli dan studi literatur.

Melibatkan 36 akademisi, pemerhati/praktisi, pemangku kepentingan, dan pelaku program perlindungan hak anak dan kesehatan anak Indonesia dari 13 provinsi di Indonesia.

Menurut Dr Ray, studi ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan besar terkait apakah setelah 75 tahun merdeka, hak anak Indonesia sudah terlindungi dan dipenuhi oleh negara atau belum.

Dari analisis konsesus ahli secara daring serta kajian literature dengan deskripsi makro, lima hak anak Indonesia yang belum terpenuhi ini adalah hak mendasar yang sebenarnya merupakan masalah klasik yang sudah dialami bangsa ini sejak puluhan tahun silam.
Artinya ada poin-poin prinsip yang menurut konsensus ahli belum sesuai dengan komitmen bangsa Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak.

Namun demikian, Dr Ray yang meraih Doktor di bidang Ilmu Kedokteran dari FKUI ini menambahkan, konsensus ahli yang dicapai dari penelitian ini juga menghadirkan rekomendasi dan usulan logis yang diharapkan dapat membantu negara memaksimalkan upaya pemenuhan kesehatan anak Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved