Virus Corona
Kuasa Hukum Moeldoko Tantang ICW Buktikan Tuduhan, Gugat Adnan Topan Husodo Cs
Kubu Moeldoko menyatakan tak main-main dengan ancamannya kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah menyebarkan berita bohong
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kubu Moeldoko menyatakan tak main-main dengan ancamannya kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah menyebarkan berita bohong, dan merugikan pribadi Kepala Staf Presiden tersebut.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo angkat bicara menyikapi somasi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Adnan mengatakan, hingga saat ini ICW belum menerima somasi tertulis dari Moeldoko.

Sehingga, ia belum bisa memberikan respons lebih jauh.
"Kami sampai saat ini belum mendapatkan somasi tertulisnya dari Pak Moeldoko, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," kata Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
ICW, dikatakannya, masih menunggu somasi tertulis dari pihak Moeldoko.
"Jadi kami lebih baik menunggu dulu somasi tertulisnya, daripada salah memberikan respon, karena kadang apa yang disampaikan secara lisan dengan apa yang ditulis bisa berbeda," kata Adnan.
Sebelumnya, kuasa hukum KSP Jenderal Purn Moeldoko, Otto Hasibuan, melayangkan somasi terbuka kepada peneliti ICW Egi Primayogha terkait tudingan keterlibatan kliennya dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Baca juga: Baik untuk Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Sejumlah Manfaat Daun Mint bagi Tubuh
Baca juga: Sopir Mikrolet di Manado Curhat di Tengah PPKM, Kadang Sehari Bawa Pulang Rp 10.000
Otto menegaskan, kliennya sudah membantah terlibat dalam kasus yang dituduhkan oleh peneliti ICW tersebut.
Menurutnya tuduhan ini adalah fitnah dan tidak bertanggung jawab.
Sekaligus mencemarkan nama baik Moeldoko secara pribadi maupun institusi yakni KSP.
"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat," ucap Otto dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).
"Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum KSP Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan dan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga," imbuhnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menegaskan, kliennya tidak punya hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan penyakit Covid-19.
Otto membenarkan, anak Moeldoko adalah pemegang saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa.