Rabu, 17 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

Cerita Dewi Pemilik Warteg, Mengenai Dampak PPKM Level 4, Makan Diberi Waktu 20 Menit

Inilah yang terjadi ketika aturan PPKM Level 4 diberlakukan. cerita Dewi Parowati, pemilik Warteg Putra Bahari di Rawasari, Jakarta Timur.

Tayang:
Tribun Manado/Handhika Dawangi
Ilustrasi PPKM Level 4. Daftar daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4. 

"Saya berharap agar pandemi Covid-19 segera teratasi agar masyarakat dapat lebih mudah untuk makan di warteg saya," tutupnya.

Wilayah yang Masuk PPKM Level 4

Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali.

Setelah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, kini pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di luar Jawa-Bali sesuai kriteria.

Wilayah yang termasuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Untuk Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, seperti Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas.

Sementara itu, wilayah Kalimantan Barat yang termasuk zona PPPKM Level 4, yakni Kota Pontianak.

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua.

Diketahui, ada beberapa yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuatu ketentuan.

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.

Wilayah Level 4 di Luar Jawa-Bali

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved