Berita Sulut
Sulut Akan Alami Migrasi TV di Tahun 2022, KPID Sulut Beri Penjelasan
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut, Susanto Amisan mengakui Sulut belum siap sepenuhnya terkait migrasi tv analog ke tv digital
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kabarnya akan menghentikan siaran tv analog paling lambat 22 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut membuat masyarakat yang masih ingin menikmati hiburan maupun informasi dari tv harus mengubah frekuensi tv analog menjadi tv digital.
Sulawesi Utara sendiri paling lambat harus mengubah tv analog menjadi tv digital pada 17 Agustus 2022.
Terkait hal ini, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut, Susanto Amisan mengakui Sulut belum siap sepenuhnya terkait migrasi tv analog ke tv digital.

"Sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui kegiatan bersama, namun dari pihak Pemprov maupun Pemda belum ada sosialisasi ke masyarakat sama sekali sehingga masih banyak masyarakat yang belum tahu," terang Susanto ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu (28/7/2021).
Susanto menerangkan untuk siaran tv tidak ada perbedaan sama sekali, hanya saja frekuensinya yang diubah karena tv analog dianggap terlalu boros dalam hal daya.
Susanto mengatakan di Sulut sudah ada dua pemenang penyelenggara multipleksing yaitu Metro TV dan Trans TV.
Sedangkan stasiun tv yang sudah memiliki siaran tv digital adalah TVRI.
Stasiun tv milik negara ini sudah memiliki lima program yang bisa dinikmati secara digital.
Untuk mengubah sinyal analog menjadi digital, masyarakat harus memiliki decoder yang disebut set top box (STB).
STB sudah dijual di toko barang elektronik, namun sayangnya di Sulut belum ada.
"Kisaran harganya Rp 150 ribu-Rp 200 ribu dan bisa dibeli di toko barang elektronik. Tapi di Sulut belum ada, jadi kalau masyarakat mau beli terpaksa harus secara daring," kata Susanto.
Bagi masyarakat miskin, Susanto mengatakan akan diberi STB secara gratis oleh pemerintah.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau pun nanti akan migrasi tetap pada prinsipnya pemerintah menjamin kepentingan publik untuk mendapat informasi publik secara gratis, tidak harus membayar seperti tv satelit," tambah Susanto. (*)
Baca juga: Melonjak Signifikan, Kabupaten Mitra Masuk 5 Besar Penambahan Kasus Terbanyak
Baca juga: BKPSDM Mitra Targetkan Verifikasi Administrasi CPNS Tuntas Pekan Ini
Baca juga: Sosok Rahmat Abdullah yang dapat Medali Ketiga, Ayah dan Ibunya Ternyata Mantan Atlet Angkat Besi