Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ventrico Nonutu
Suara.com
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos. 

"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Rabu (28/7/2021).

Maqdir menegaskan, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan.

Disebutkan, uang Rp14,7 miliar yang diterima Juliari itu melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Menurutnya, dalam persidangan perkara ini, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari yang sempat dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.

"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," kata Maqdir.

Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, menurut Maqdir, kesaksian dari Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari.

"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.

Terlebih para saksi tersebut pernah bertemu secara langsung dengan Juliari yang saat itu menjabat sebagai mensos.

Terkecuali secara kebetulan Harry Van Sidabukke, menerangkan pernah bertemu dengan Juliari Batubara, ketika meninjau gudang.

Maqdir menyatakan, kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai mensos.

Maqdir menyebut, pernyataan Juliari menerima uang hanya keluar dari mulut Matheus Joko.

Menurutnya, Matheus Joko sengaja berbohong untuk menyeret Juliari Batubara ke dalam pusaran kasus dugaan suap bansos.

Terlebih, Matheus Joko yang saat ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dinilai hanya untuk mendapat keringanan hukuman.

"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," kata Maqdir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/28/jaksa-kpk-tuntut-eks-mensos-juliari-batubara-dihukum-11-tahun-penjara?page=all

Berita Terkait Juliari Batubara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved