Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ventrico Nonutu
Suara.com
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sidang kasus korupsi bansos. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.

"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Jalur Pendakian Gunung Tampusu Tutup Sementara

Baca juga: Pemkab Sitaro Kontrol Tiap Apotek dan Jamin Ketersediaan Obat Terapi Covid-19

Juliari Peter Batubara diyakini terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor Bansos.

Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.

Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.

Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Peter Batubara.

"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan terdakwa," kata jaksa.

Suap diyakini sebagai fee Juliari Peter Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia Bansos Sembako untuk penanganan pandemi Covid-19.

Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.

Juliari Peter Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ingin dapat tuntutan yang adil

Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (28/7/2021) hari ini.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved