Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Ketua DPR Puan Minta Penjelasan Waktu Makan, Presiden Imbau Sebisa Mungkin Tak Makan di Tempat

Pemerintah berusaha dengan segala cara memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa/Tribunnews
Jokowi ke Apotek Cari Obat Pasien Covid, Sudah Tulis di Kertas Tapi Stok Sudah Habis 

Ia menyebut, kebijakan makan dalam waktu 20 menit ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.

Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.

"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."

"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang

"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).

Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.

Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.

Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni. (Tangkapan Layar Youtube Tv One)
Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.

"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."

"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga ikut menyoroti aturan waktu makan ini.

Puan menilai pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan makan di warung maksimal 20 menit dalam penyesuaian PPKM Level 4 ini.

Dengan penjelasan ini,  nantinya kebijakan PPKM bisa mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved