Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kabar Gembira, Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, Tunggu Saja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
ilustrasi bantuan subsidi gaji 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk warga yang daerahnya sementara diberlakukan PPKM Level 3.

lantaran pemerintah memutuskan tak hanya memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk PPKM level 4, tapi juga level 3.

Itu berarti lebih banyak lagi pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah tersebut.

Baca juga: Siap-siap, BLT Subsidi Gaji Kembali Dilanjutkan Pemerintah, Berikut Syarat dan Kriteria Penerima

Bantuan subsidi gaji
Bantuan subsidi gaji (Tribunnews.com)

Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja tidak hanya bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 4.

Namun pemerintah juga akan berikan BSU untuk pekerja di PPKM Level 3.

Pemerintah melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Baca juga: CATAT, Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Diantaranya Berada di Zona PPKM Level 4

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan,

penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).

Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Baca juga: Jangan Harap Terima BLT Subsidi Gaji Kalau Tidak Penuhi Syarat Ini

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS aktif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved