Subsidi Gaji
Siap-siap, BLT Subsidi Gaji Kembali Dilanjutkan Pemerintah, Berikut Syarat dan Kriteria Penerima
Bantuan subsidi gaji atau upah akan segera disalurkan kembali oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi anda para pekerja.
Baru-baru ini Pemerintah menyatakan akan melanjutkan kembali program BLT subsidi gaji tahun 2021.
Bantuan subsidi gaji atau upah akan segera disalurkan kembali oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Bantuan subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja, sebagai dukungan dan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat.
Bantuan subsidi gaji atau upah bukan program baru, karena sebelumnya BSU juga sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.
Namun tidak semua pekerja yang sebelumnya mendapatkan BLT subsidi gaji akan kembali menerima pencairan subsidi gaji tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp.3,5 juta.
Berikut juga dengan kriteria lainnya bisa didasarkan dengan upah minimum.
Sementara pekerja di wilayah PPKM dengan UMK-nya di atas Rp.3,5 juta, maka UMK menjadi batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida mengutip Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Selain itu, terkait skema dan kriteria BLT subsidi gaji ini masih dalam proses pembahasan Kemnaker.
Seperti diketahui, tahun lalu target penerima BLT subsidi gaji mencapai 12,4 juta pekerja.
Sedangkan unutk tahun ini belum dapat dipastikan berapa jumlah pekerja yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji.