Nasional
8 Jenis Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Selama PPKM, Perintah Jokowi Segera Disalurkan
Terhitung ada sekitar 8 jenis bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat.Inilah daftar bantuan yang akan diberikan pemerintah selama PPKM Level 4.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah sudah menumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4.
Seiring dengan itu, Jokowi juga memerintahkan kementerian terkait untuk segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Terhitung ada sekitar 8 jenis bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat.
Baca juga: Mahfud MD: PPKM Level 4 Dilonggarkan Bukan Takut Unjuk Rasa tapi Hasil Kajian Ahli

Inilah daftar bantuan yang akan diberikan pemerintah selama PPKM Level 4.
Daftar bantuan ini akan segera dicairkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Seperti yang diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 seharusnya berakhir pada 25 Juli 2021 kemarin.
Baca juga: Sejumlah Pelaku Usaha Mikro Harap-harap Cemas Nantikan PPKM Level 4 di Minahasa Utara

Kini diperpanjang dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Diungkapkan Jokowi, penerapan PPKM sebelumnya dari tanggal 3 – 25 Juli 2021 telah berhasil menurunkan tren kasus Covid-19 di Indonesia.
“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa”, ungkap Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, Aktifitas Pasar Rakyat Diperbolehkan, Asal . .

Selain memperpanjang PPKM level, pemerintah juga memperbarui kebijakan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Kebijakan tentunya disesuaikan dengan angka penurunan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang akan menerapakan PPKM level 4.
Dikutip dari pernyataannya dalam akun Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7), berikut adalah peraturan bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4 :