PPKM Level 4 Sulut
Sejumlah Pelaku Usaha Mikro Harap-harap Cemas Nantikan PPKM Level 4 di Minahasa Utara
Para pelaku usaha di Minahasa Utara (Minut) menanti dengan cemas surat edaran PPKM Level 4 di Minahasa Utara, Senin (26/7/2021)
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Para pelaku usaha di Minahasa Utara (Minut) menanti dengan cemas surat edaran PPKM Level 4 di Minahasa Utara, Senin (26/7/2021).
Diketahui, Kabupaten Minahasa Utara bersama Kabupaten Minahasa dan kota Bitung diputuskan harus memberlakukan PPKM Level 4 oleh Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
PPKM Level 4 di Minahasa Utara merupakan peningkatan dari PPKM level 3 yang berlaku sebelumnya.
"Kami sih belum tahu itu seperti apa. Harapannya agar tidak terlalu ketat saja," kata Marie pemilik usaha warung kopi di Airmadidi kepada Tribun Manado via WA Senin (26/7/2021) pagi.
Menurut dia, PPKM yang tengah berlaku saat ini sudah memberatkan. Apalagi hendak ditambah PPKM Level 4 di Minahasa Utara.
"Sekarang saja omzet sudah berkurang setengah," katanya.
Meski begitu, dia mengaku akan menuruti apapun isi edaran tentang PPKM tersebut.
Mia penjual bakso yang sehari - hari mangkal di jalan SBY mengaku pasrah dengan akan diberlakukannya PPKM Level 4 di Kabupaten Minahasa Utara.
"Meski berat yah mau bagaimana lagi," kata dia.
Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersiap menerapkan PPKM level 4.
Kadis Kesehatan Minut Youce Togas mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Satgas Covid 19 Minut perihal persiapan pemberlakuan PPKM Level 4 di Kabupaten Minahasa Utara.
"Teknisnya akan kita bahas," kata dia kepada Tribun Manado Minggu (25/7/2021).
Sebut dia, surat edaran akan segera dikeluarkan terkait pemberlakuan PPKM Level 4 di Minahasa Utara.
Diketahui, Minahasa Utara bersama Minahasa dan Bitung diputuskan harus memberlakukan PPKM level IV oleh Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
PPKM level IV berlangsung 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.