Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM Level 4

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Ketentuan Jam Pasar dan Usaha Kecil

Seperti yang diketahui penanganan Covid-19 dari pemerintah terus dijalankan.

Editor: Glendi Manengal
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui penanganan Covid-19 dari pemerintah terus dijalankan.

Terkait hal tersebut hari ini kembali diumumkan terkait nasib PPKM Level 4.

Kini telah diresmikan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Baca juga: Terapkan Prokes Ketat, Disdukcapil Kotamobagu Batasi Warga Urus KK dan KTP

Baca juga: LIVE STREAMING Pengumuman PPKM Level 4 Diperpanjang atau Dilonggarkan Malam ini, Tonton di Ponsel

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Update Kasus Covid-19 di DKI Jakarta

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved