Berita Kotamobagu
Terapkan Prokes Ketat, Disdukcapil Kotamobagu Batasi Warga Urus KK dan KTP
Disdukcapil Kotamobagu, mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah warga yang melakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah warga yang melakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pembatasan jumlah warga perhari itu, dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto P Mokoginta, mengatakan setiap hari pihaknya hanya melakukan pelayanan minimal untuk 10 orang dan maksimal sebanyak 50 orang.
“Penerimaan dokumen hanya sampai pukul 12.00 Wita," kata dia ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Minggu (25/7/2021).
Setelah itu berkas akan diproses dari siang sampai dengan selesai.
"Aturan ini diterapkan demi mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19,” kata dia.
“Supaya tidak terjadi kerumunan di dalam dan halaman kantor, untuk proses pelayanan KTP dan KK tidak ada batas kuota, hanya waktu yang diatur,” sambungnya.
Selain itu, ia menegaskan, warga yang hendak membuat KTP dan KK wajib mencuci tangan dan memakai masker.
“Apabila melanggar aturan prokes yang sudah ditentukan, kami tidak akan melayani masyarakat tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya Walikota Kotamobagu Tatong Bara menghimbau semua OPD untuk menerapkan Prokes Ketat pasca terus meningkatnya kasus Covid-19.
Tatong bahkan menegaskan untuk para OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Sekarang kasus Covid-19 lagi meningkat, jadi semua OPD wajib terapkan prokes secara ketat," tegas dia. (Nie)
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.