Warga Mitra Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi dan Rapid Antigen
Jadi yang berkepentingan masuk di gedung perkantoran wajib menunjukkan bukti vaksinasi dan hasil rapid antigen
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Guna memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memperketat pintu masuk Kantor Bupati serta kawasan perkantoran
Bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah perkantoran wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksin dan hasil rapid antigen.
Terpantau, mulai dari Kantor Bupati hingga perkantoran yang ada di blok A sampai blok D Gugus Tugas Coivd-19 Mitra telah berikan penyampian lewat pemasangan baliho yang bertuliskan: “Yang berkepentingan masuk gedung perkantoran wajib menunjukkan bukti vaksinasi dan keterangan hasil rapid antigen” .
“Ini dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, jadi yang berkepentingan masuk di gedung perkantoran wajib menunjukkan bukti vaksinasi dan keterangan hasil rapid antigen,”ujar Sekretariat Daerah David Lalandos AP.MM, Jumat (23/7/2021).
Dikatakannya, warga yang bisa menunjukkan surat keterangan pernah vaksin dan hasil rapid antigen non reaktif maka akan dilayani.
“Jika tidak bisa menunjukan bukti vaksinasi dan rapid antigen maka dipersilakan untuk ke Puskesmas,”kata Sekda.
Ditambahkannya, warga wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil rapid tes antigen.
“Jadi harus dibuktikan bahwa sudah divaksin dan hasil rapid antigen, kalau hanya vaksin atau rapid antigen tetap tidak akan dilayani,” ujar mantan Kepala Inspektorat Mitra ini.
Menurut Sekda, langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Ini melihat saat ini lonjakkan terkonfirmasi positif Covid-19 di Mitra meningkat, jadi dalam memutus mata rantai Covid-19, kami perketat yang akan masuk kantor bupati dan perkantoran SKPD,” ujarnya. (*)