Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Detik-detik Satpol-PP Bawa Peti Mati di Pasar 66, Matahari Teriak: Tidak Pakai Masker Kita Bisa Mati

Sembari mengarak peti mati berkeliling, pihak kepolisian memberi peringatan tentang ancaman yang ditimbulkan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Dokumentasi Polsek Tagulandang
Peti mati yang dibawa polisi di Pasar 66 Tagulandang dalam operasi yustisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi Covid-19 seolah tak redup meski sudah setahun lebih menghantui.

Malah memasuki awal tahun 2021, covid-19 semakin menjadi.

Mulai dari lebih banyaknya orang yang terpapar, meninggal dunia karena covid, hingga terbaru adanya varian baru yang bermutasi dari covid-19.

Pemerintah pun melakukan berbagai cara untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Tak terkecuali pemerintah di Sitaro, Sulawesi Utara ( Sulut ).

Beragaman cara dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholder terkait guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal mana, protokol kesehatan menjadi salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang kini sedang mewabah.

Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), ada cara unik yang dilakukan jajaran Polsek Tagulandang Polres Kepulauan Sitaro guna mengoptimalkan pelaksanaan operasi yustisi yang tak lain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Sejumlah anggota polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang dipimpinan Wakapolsek Tagulandang, Ipda Dedi Matahari terlihat membawa peti mati di sepanjang ruas jalan utama hingga Pasar 66 Tagulandang.

Sembari mengarak peti mati berkeliling, pihak kepolisian memberikan peringatan tentang ancaman yang ditimbulkan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi seperti saat ini.

"Pakai masker harga mati. Tidak pakai masker kita bisa mati," kata Matahari dihadapan masyarakat dan pedagang Pasar 66 Tagulandang.

Dia menjelaskan, angka kasus terkonfirmasi positif maupun kematian akibat virus corona di Kabupaten Sitaro terus menunjukan peningkatan.

Peti mati yang dibawa polisi di Pasar 66 Tagulandang dalam operasi yustisi.
Peti mati yang dibawa polisi di Pasar 66 Tagulandang dalam operasi yustisi. (Dokumentasi Polsek Tagulandang)

Kondisi ini, sambungnya, menjadi tanda awas bagi semua pihak.

"Tidak hanya di masyarakat. Banyak dari kalangan pemerintah yang terpapar dengan virus ini. Makanya stop tambah-tambah urusan dan patuhi protokol kesehatan," ujar Matahari.

Sementara itu, kepada Tribunmanado.co.id, Matahari menerangkan penggunaan peti mati dalam operasi yustisi itu untuk menunjukan konsekuensi akhir jika masyarakat tidak patuh pada protokol kesehatan yang telah diatur.

"Pada intinya, masyarakat harus tahu, bahwa ketika kita tidak taat menjalankan prokes, maka bukan tidak mungkin akan berakhir di peti mati ini," ungkap Matahari, Kamis (22/7/2021).

Eks Kapolsek Melonguane Polres Kepulauan Talaud itu menyatakan, ide membawa peti mati itu bukanlah untuk menakut-nakuti masyarakat.

Akan tetapi, langkah ini merupakan bentuk peringatan bagi semua pihak, bahwa Covid-19 bisa berujung pada kematian.

"Negara tidak sedang menakuti rakyatnya, tetapi negara sedang mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 itu berbahaya dan bisa berujung pada kematian," tegasnya.

Peti mati yang dibawa polisi di Pasar 66 Tagulandang dalam operasi yustisi.
Peti mati yang dibawa polisi di Pasar 66 Tagulandang dalam operasi yustisi. (Dokumentasi Polsek Tagulandang)

Untuk diketahui, pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan gencar dilakukan jajaran Polsek Tagulandang.

Selain penggunaan peti mati, sebelumnya dalam operasi serupa juga diberlakukan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan bagi mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Ide menggunakan peti mati dalam operasi yustisi ini pun menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen.

"Mantap Polsek Tagulandang," tulis bupati lewat grup perpesan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sitaro. 

Program vaksinasi di Sitaro
Program vaksinasi di Sitaro (tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses)

Pemkab Sitaro Terima 1.400 Vaksin, Kadis Kesehatan: Fokus Vaksinasi Dosis II

Pasca kekosongan vaksin sejak pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) langsung mengajukan permintaan vaksin ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Tak tanggung-tanggung, jumlah vaksin yang diminta mencapai 50.000 dosis untuk keperluan percepatan program vaksinasi di Kabupaten Sitaro.

Namun demikian, keterbatasan jumlah vaksin yang ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membuat pemerintah daerah hanya memperoleh 1.400 vaksin yang diterima awal pekan ini.

Kepala Dinas Kesehatan Sitaro, dr Samuel Raule mengatakan, 1.400 dosisi vaksin yang diterima terdiri dari 40 vial atau 400 dosis vaksin jenis astrazeneca serta 100 vial atau 1.000 dosis jenis biofarma.

"Memang persediaan vaksin di pemerintah provinsi sangat terbatas, apalagi mereka harus membagi ke 15 kabupaten kota yang ada. Jadi rata-rata daerah juga mendaptkan vaksin dalam jumlah terbatas," kata Raule, Rabu (21/7/2021).

Meski telah memperoleh kiriman vaksin, namun hal itu belum mampu mengoptimalkan jalannya program vaksinasi di Kabupaten Sitaro.

Karena, sambung Raule, pihaknya akan memprioritaskan stok vaksin yang ada, khususnya jenis biofarma untuk penyuntikan dosis kedua.

"Makanya kami sudah mengajukan permintaan ulang ke pemprov Sulut. Sebab yang ada sekarang hanya difokuskan untuk dosis kedua," ujarnya.

Untuk 400 dosis vaksin astrazeneca, Raule bilang akan diperuntukan bagi sasaran usia 18 tahun ke atas pada penyuntikan dosis pertama.

"Dosis dua astrazeneca nanti September karna interval dosis satu dan dua untuk astrazeneca minimal 12 minggu. Biofarma interval dosis satu dan dua minimal 28 hari, jadi kalau lebih hari tidak masalah karena minimal 28 hari," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sitaro John Palandung menyebut pemerintah daerah telah mengajukan permintaan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 50.000 dosis.

"Beberapa waktu lalu pak gubernur telah menyampaikan akan mengirimkan vaksin ke 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara termasuk Sitaro. Jadi kami berharap prosesnya bisa lebih cepat, supaya pelaksanaan vaksinasi bisa kembali dilaksanakan," lanjutnya.

Terkait mekanisme pendistribusian vaksin yang mengalami perubahan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan melibatkan pihak ketiga, Palandung menyebut hal itu bisa menghambat percepatan pendistribusian vaksin ke setiap daerah.

"Regulasi lama itu lebih baik, dari Kementerian Kesehatan langsung ke gudang obat pemerintah provinsi dan diteruskan ke kabupaten kota itu lebih efektif. Kalau harus melalui pihak ketiga akan terkendala dan memakan waktu cukup lama," ungkap Palandung.

Data terakhir yang diperoleh Tribunmanado.co.id Rabu 21 Juli 2021, progres program vaksinasi mencatat jumlah sasaran yang telah divaksin di Kabupaten Sitaro mencapai 21.435 orang dari total sasaran usia 18 tahun ke atas sebanyak 61.174 serta anak usia 12-17 tahun 5.615 atau sekira 35,04 persen.

Angka tersebut terdiri dari tenaga kesehatan 735 orang, pelayan publik 5.333 orang, kalangan lanjut usia 3.310 orang, masyarakat 12.057 orang serta remaja 42 orang. (Ind/HER)

Catatan redaksi: Tim mengingatkan agar masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan yakn dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.

Berita tentang penanganan covid

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved