Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Perselingkuhan

Seorang Bidan Terjerat Kasus Perselingkuhan dalam Mobil, Suami Minta Istrinya Dipecat dari ASN

Kabarnya seorang bidan diketahui lalukan perselingkuhan, hal tersebut diketahui dari laporan suami dari bidan itu sendiri.

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya seorang bidan diketahui lalukan perselingkuhan.

Hal tersebut diketahui dari laporan suami dari bidan itu sendiri.

Sang suami pun meminta istrinya yang adalah seorang ASN diberhentikan.

Baca juga: Hasil Meksiko vs Prancis di Olimpiade Tokyo 2020, El Tri Tumbangkan Les Blues dengan Skor Telak 4-1

Baca juga: Masih Ingat Sultan Djorghi? Sifat dan Cerita Dibalik Bekas Luka Dipipinya Kini Diungkapkan Kakaknya

Ilustrasi Selingkuh di Mobil. (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Hairuddin, pelapor kasus mobil goyang, yang tidak lain suami tersangka IR, mengunjungi Kantor BKPSDM Sampang, Kamis (22/7/2021).

Kedatangan Hairuddin, yang diwakilkan kuasa hukumnya itu ke Kantor BKPSDM Sampang untuk menanyakan sanksi disiplin kepegawaian sang istri, yang berprofesi ASN Bidan Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Kuasa Hukum Hairuddin, Jakfarus mengatakan, kedatangannya ke BKPSDM Sampang untuk melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tersangka IR.

Sebelumnya, IR telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang pada awal Juli 2021 lalu karena kasus mobil goyang.

"Jadi hal ini merupakan tindak lanjut dari pelapor yang merupakan klien kami," ujarnya.

Ia menambahkan, alasan pelaporan ini dilakukan lantaran hingga detik ini tersangka masih istri sahnya Hairuddin.

Terlebih, kasus yang dilakukan oleh IR dinilai mencederasi ASN di Kabupaten Sampang, Madura.

Karenanya, pihaknya menginginkan agar IR diberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya, yakni diberhentikan dari ASN.

"Kami menilai apa yang dilakukan IR ini sudah mencoreng Kabupaten Sampang," terangnya.

Di samping itu pihaknya berharap agar pemerintah daerah tidak bingung memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada IR.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved