Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

KABAR Nurdin Abdullah, Mantan Gubernur Sumsel Didakwa Terima Suap Rp 13 Miliar, Terbongkar Sumbernya

Nurdin Abdullah sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara virtual, Kamis (22/7/2021).

Editor: Rhendi Umar
Dokumen Tribun Timur
KABAR Nurdin Abdullah, Mantan Gubernur Sumsel Didakwa Terima Suap Rp 13 Miliar, Terbongkar Sumbernya 

Sebagai informasi, Nurdin ditangkap KPK di rumah dinasnya, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam operasi tangkap tangan pada 28 Februari 2021.

Nurdin diduga menerima suap dari beberapa pengusaha terkait proyek infrastruktur yang berlangsung di Sulawesi Selatan.

Pasca operasi tangkap tangan ( OTT) Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) Nurdin Abdullah oleh KPK, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bambang Wuryanto ikut bersuara.

Kabar tersebut dinilai mengejutkan bagi PDI-P yang merupakan partai pendukung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2018.

Pasalnya, Nurdin dikenal memiliki pribadi yang santun dan religius.

"Karena ini gubernur ya, saya tidak bercuriga tapi namanya orang politik terkadang ada prasangka. Sepengetahuan saya Gubernur Sulsel ini gubernur yang santun, sholatnya 5 waktu, juga sering berikan ceramah dan menurut saya, felling saya ini orang baik," kata Bambang usai rangkaian acara HUT PDI-P ke-48 di Kantor DPD PDI-P Jateng, Semarang, Minggu (28/2/2021).

Kendati demikian, ia menilai dalam dunia politik memiliki sikap baik tidaklah cukup.

Menurutnya, ada kemungkinan Nurdin lupa diri karena kekuasaan atau ada pihak yang ingin menjatuhkan.

"Tetapi orang baik di dalam politik tidak cukup, kadang-kadang lupa diri. Bisa juga kekuasaannya diincer orang lain, bisa. Dan alat untuk menjatuhkan orang hari ini memakai penegakkan hukum. Harus disadari, diduga, kadang-kadang loh ya, saya tidak katakan semuanya, kadang alat penegakkan hukum dipakai untuk menjatuhkan orang kan bisa," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menegaskan, saat ini proses hukum harus dipatuhi dan diikuti dengan baik.

"Tapi kita semua harus tetap tegak lurus pada hukum, kalau dihukum, jalani baik-baik. Yang tidak boleh dilanggar di republik ini, hukumlah. Baik hukum yang tertulis maupun hukum alam," tegasnya.

Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a> oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a> sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a>, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.
Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Sebagai informasi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.

Ketiganya diketahui terjerat kasus suap pembangunan kawasan pedestrian di Bira, Bulukumba.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (26/2/2021) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Orang nomor satu di Sulsel itu diketahui menerima suap melalui Edy Rahmat sebagai perantara dari Agus Sucipto sebagai pemberi suap senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari kontraktor lain, sehingga total uang yang diterimanya mencapai 5,4 miliar.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved