Berita Nasional
KABAR Nurdin Abdullah, Mantan Gubernur Sumsel Didakwa Terima Suap Rp 13 Miliar, Terbongkar Sumbernya
Nurdin Abdullah sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara virtual, Kamis (22/7/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Ingat dengan Nurdin Abdullah?
Dia sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara virtual, Kamis (22/7/2021).
Nurdin disidang bersama mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin dan Edy dengan dua dakwaan.
Pertama, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kabar Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Terjerat Kasus Korupsi. Masa Tahanannya Segera Berakhir. (via bukamatanews.id)
Dalam dakwaan kedua, Nurdin dan Edy didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu Dolla Singapura (SGD) 150 ribu plus Rp 2,5 miliar. Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus SGD 200 ribu,” kata Jaksa KPK M Asri Irwan dalam sidang virtual, Kamis.
Menurut Asri, seperti tertulis dalam dakwaan, jumlah suap yang diduga diterima Nurdin mencapai Rp 13 miliar.
Uang itu berasal dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin yang juga sudah menjadi terdakwa.
Jaksa juga menyebutkan, ada beberapa kontraktor lain yang diduga ikut menyuap Nurdin.
Asri menjelaskan, berdasarkan dakwaan ini, Nurdin terancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun.
Sedangkan kuasa hukum Nurdin, Irwan, mengatakan tidak akan mengajukan bantahan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa KPK.
Namun, dia menegaskan dakwaan itu masih butuh pembuktian.
“Dakwaan itu kan dugaan-dugaan yang dialamatkan untuk terdakwa dan butuh pembuktian pada prosesnya nanti. Biar fakta persidangan yang membuktikan dakwaan ini apakah benar atau tidak,” kata Irwan.
Sebagai informasi, Nurdin ditangkap KPK di rumah dinasnya, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam operasi tangkap tangan pada 28 Februari 2021.
Nurdin diduga menerima suap dari beberapa pengusaha terkait proyek infrastruktur yang berlangsung di Sulawesi Selatan.
Pasca operasi tangkap tangan ( OTT) Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) Nurdin Abdullah oleh KPK, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bambang Wuryanto ikut bersuara.
Kabar tersebut dinilai mengejutkan bagi PDI-P yang merupakan partai pendukung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2018.
Pasalnya, Nurdin dikenal memiliki pribadi yang santun dan religius.
"Karena ini gubernur ya, saya tidak bercuriga tapi namanya orang politik terkadang ada prasangka. Sepengetahuan saya Gubernur Sulsel ini gubernur yang santun, sholatnya 5 waktu, juga sering berikan ceramah dan menurut saya, felling saya ini orang baik," kata Bambang usai rangkaian acara HUT PDI-P ke-48 di Kantor DPD PDI-P Jateng, Semarang, Minggu (28/2/2021).
Kendati demikian, ia menilai dalam dunia politik memiliki sikap baik tidaklah cukup.
Menurutnya, ada kemungkinan Nurdin lupa diri karena kekuasaan atau ada pihak yang ingin menjatuhkan.
"Tetapi orang baik di dalam politik tidak cukup, kadang-kadang lupa diri. Bisa juga kekuasaannya diincer orang lain, bisa. Dan alat untuk menjatuhkan orang hari ini memakai penegakkan hukum. Harus disadari, diduga, kadang-kadang loh ya, saya tidak katakan semuanya, kadang alat penegakkan hukum dipakai untuk menjatuhkan orang kan bisa," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menegaskan, saat ini proses hukum harus dipatuhi dan diikuti dengan baik.
"Tapi kita semua harus tetap tegak lurus pada hukum, kalau dihukum, jalani baik-baik. Yang tidak boleh dilanggar di republik ini, hukumlah. Baik hukum yang tertulis maupun hukum alam," tegasnya.
Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Sebagai informasi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.
Ketiganya diketahui terjerat kasus suap pembangunan kawasan pedestrian di Bira, Bulukumba.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (26/2/2021) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Orang nomor satu di Sulsel itu diketahui menerima suap melalui Edy Rahmat sebagai perantara dari Agus Sucipto sebagai pemberi suap senilai Rp 2 miliar.
Selain itu, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari kontraktor lain, sehingga total uang yang diterimanya mencapai 5,4 miliar.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: