Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

KABAR Nurdin Abdullah, Mantan Gubernur Sumsel Didakwa Terima Suap Rp 13 Miliar, Terbongkar Sumbernya

Nurdin Abdullah sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara virtual, Kamis (22/7/2021).

Editor: Rhendi Umar
Dokumen Tribun Timur
KABAR Nurdin Abdullah, Mantan Gubernur Sumsel Didakwa Terima Suap Rp 13 Miliar, Terbongkar Sumbernya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Ingat dengan Nurdin Abdullah?

Dia sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara virtual, Kamis (22/7/2021).

Nurdin disidang bersama mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin dan Edy dengan dua dakwaan.

Pertama, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Kabar <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a>, Gubernur Sulsel Terjerat Kasus Korupsi. Masa Tahanannya Segera Berakhir.
Kabar Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Terjerat Kasus Korupsi. Masa Tahanannya Segera Berakhir. (via bukamatanews.id)

Dalam dakwaan kedua, Nurdin dan Edy didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu Dolla Singapura (SGD) 150 ribu plus Rp 2,5 miliar. Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus SGD 200 ribu,” kata Jaksa KPK M Asri Irwan dalam sidang virtual, Kamis.

Menurut Asri, seperti tertulis dalam dakwaan, jumlah suap yang diduga diterima Nurdin mencapai Rp 13 miliar.

Uang itu berasal dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin yang juga sudah menjadi terdakwa.

Jaksa juga menyebutkan, ada beberapa kontraktor lain yang diduga ikut menyuap Nurdin.

Asri menjelaskan, berdasarkan dakwaan ini, Nurdin terancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun.

Sedangkan kuasa hukum Nurdin, Irwan, mengatakan tidak akan mengajukan bantahan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa KPK.

Namun, dia menegaskan dakwaan itu masih butuh pembuktian.

“Dakwaan itu kan dugaan-dugaan yang dialamatkan untuk terdakwa dan butuh pembuktian pada prosesnya nanti. Biar fakta persidangan yang membuktikan dakwaan ini apakah benar atau tidak,” kata Irwan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved