Penanganan Covid
Daerah-daerah di Indonesia yang Terapkan PPKM Level 4
Inilah daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Kota dan kabupaten di Indonesia.PPKM level 4 adalah perubahan istilah dari PPKM Darurat.
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa-Bali terapkan PPKM level 4:
1. Sumatera Utara
- Kota Medan
2. Sumatera Barat
- Kota Buktitinggi
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
3. Kepulauan Riau
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
4. Lampung
- Kota Bandar Lampung
5. Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
6. Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
7. Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram
8. Papua Barat
- Kabupaten Mnokwari
- Kota Sorong
(Tribunnews.com/Fajar/Tio)
Alasan Mengganti Istilah PPKM Darurat
Kini sudah tidak ada lagi istilah PPKM Darurat.
Pemerintah dalam hal ini Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) telah mengganti istilah tersebut.
Yang digunakan saat ini adalah PPKM dengan level-level.
Inilah alasan kenapa pemerintah melakukan pergantian istilah tersebut.
Diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan pemerintah melakukan pergantian karena mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Selain itu, pergantian istilah tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.
"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, dimana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," imbuhnya.
Airlangga menjelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM.
Salah satunya kriterianya adalah kasus konfirmasi. Dia mencontohkan suatu kota akan menerapkan PPKM level 4 apabila kasus konfirmasi positifnya per 100 ribu penduduk itu di atas 150.
Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30.
"Kemudian juga untuk kita melihat kemampuan terbatas daripada testing positif. Kemudian mendorong kontak tracing-nya dan terkait dengan BOR-nya," ungkapnya.
"Sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," imbuh Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.
"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," tandasnya.
Istilah-istilah yang Sudah Digunakan Pemerintah
Pemerintah terus melakukan usaha untuk menekan jumlah kasus covid 19 di Indonesia.
Untuk penanganan covid 19, pemerintah sudah menggunakan banyak istilah.
Berikut istilah-istilah yang digunakan untuk penanganan covid 19 selama ini.
Ada istilah yang terbaru. Simak penjelasannya.
Untuk penanganan, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan.
Dan kebijakan itu disampaikan dengan istilah.
Mulai dari istilah PSBB hingga PPKM.
Meskipun pemerintah secara resmi tidak menggunakan istilah 'lockdown' yang banyak dipakai negara lain di dunia.
Terbaru pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3 atau 4.
Nah, apa saja ragam dan maksud dari istilah tersebut?
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Merupakan strategi pertama untuk menekan lonjakan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu dengan pembatasan kegiatan sekolah, keagamaan, kantor, hingga transportasi dan hanya sektor esensial yang dapat beroperasi penuh.
2. PPKM Jawa-Bali
Diterapkan sejak 11 Januari 2021 di 7 provinsi di Jawa-Bali dengan tingkat penularan tinggi.
Kebijakannya meliputi 75% WFO di sektor non-esensial, 100% WFO di sektor esensial, kapasitas tempat ibadah maksimal 50%, serta seluruh KBM secara daring.
3. PPKM Mikro
Kebijakan PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi di Jawa-Bali dengan strategi penanganan berbasis komunitas terkecil di RT/RW.
Aturannya meliputi WFO maksimal 50%, jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00, kapasitas rumah ibadah dan dine-in maksimal 50%.
4. Penebalan PPKM Mikro
Kebijakan ini diambil usai kasus Covid-19 melonjak pasca libur lebaran, berlaku 22 Juni-5 Juli 2021.
Kebijakannya meliputi dine-in maksimal 25% dari kapasitas, WFO maksimal 25% bagi kantor di zona merah, larangan operasional tempat ibadah dan sekolah tatap muka di zona merah.
5. PPKM Darurat
PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, dan juga beberapa wilayah di luar Jawa-Bali.
Aturannya meliputi 100% WFH di sektor non-esensial, maksimal 50% WFO di sektor esensial, pusat perbelanjaan ditutup, serta restoran/rumah makan hanya menerima delivery/take away.
6. PPKM Level 4
Pemerintah resmi menggunakan istilah PPKM Level 4 dan memperpanjang pembatasan hingga 25 Juli 2021.
Di PPKM Level 4, maksimal 50% WFO bagi sektor esensial di bagian pelayanan dengan masyarakat, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran.
Sementara sektor kritikal dapat beroperasi 100%, dan maksimal 25% di pelayanan administrasi perkantoran.
Pakai Istilah Baru
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.
Oleh karena itu, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.
Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.
Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.
"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada (daerah) yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan," ujar Luhut.
Bahkan, kata Luhut, di Jawa Tengah telah ada kabupaten yang sudah dapat dikatakan level dua.
Sehingga, daerah tersebut dapat segera masuk ke dalam zona aman.
Selanjutnya, daerah tersebut dapat segera melakukan kelonggaran-kelonggaran secara bertahap di beberapa bidang.
"Sudah ada beberapa tempat-tempat yang kami sudah bisikan 'oke kalian bagus'. Misalnya ada satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, itu levelnya bisa dikatakan level dua, malah dia bisa segera lebih cepat lagi (pemulihan untuk melakukan kelonggaran), gubernurnya sudah tau, bupatinya pun juga sudah tau," terang Luhut.
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap optimis, dengan dasar melihat data-data terkait.
"Kita bangun optimisme yang benar, bukan optimis yang dikarang-karang, kami bicara data," ujar Luhut.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat seharusnya selesai pada Selasa (20/7/2021).
Kemungkinan pemerintah akan berupaya melakukan kelonggaran secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Dengan syarat, hal itu dibarengi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun pemerintah tetap harus hati-hati dalam mengambil kebijakan.
Yakni dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun."
"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta-merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," tambah Luhut. (Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com)
PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Berlaku hingga 25 Juli 2021. (Tribunnews.com)
Berita lain terkait Penanganan Covid
SUMBER: