Penanganan Covid
PPKM Level 4 Jawa-Bali, Pemerintah Anjurkan Masyarakat Pakai Masker Jenis Ini
Dalam Inmendagri ini, masyarakat diminta tetap menggunakan masker bedah sekali pakai. Sebab, masker bedah sekali pakai memberikan perlindungan lebih
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021.
Pemerintah yang kemudian mengganti nama aturan menjadi PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali juga mengatur jenis masker yang sebaiknya dipakai.
Ini jenis masker yang dianjurkan dalam PPKM Level 4 yang berlaku di Jawa-Bali.
• Aturan Terbaru Pemerintah, Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Level 4
Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari pemeritah diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang.
Namun demikian, pemerintah mengganti istilah "Darurat" menjadi PPKM Level 4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri ini, masyarakat diminta tetap menggunakan masker bedah sekali pakai.
Sebab, masker bedah sekali pakai memberikan perlindungan lebih baik dari masker kain.
Sementara itu, masker N95 juga memberikan perlindungan lebih baik dari masker bedah.
Namun, masyarakat dapat menggunakan masker dobel agar terhindar dari penularan virus yaitu dengan menggunakan masker bedah di dalam dan masker kain di luar.
"Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik," demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Instruksi Ketujuh poin d, dikutip Rabu (21/7/2021).
Dalam Inmendagri juga diimbau, penggunaan masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.
Masyarakat diminta untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.