Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Pemerintah, Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Level 4

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Remaja 16 tahun Rafly kena tilang saat razia Sunmori di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). Aturan Terbaru Pemerintah, Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Level 4 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terdapat perubahan dari sebelumnya yang dinamakan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4

Pemerintah melalui Mendagri juga memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".

PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Berikut Isi Aturan Lengkapnya, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Tangkapan layar salinan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Inmendagri itu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.

Artinya, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Berdasarkan asesmen itu, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19.

Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Apa Itu PPKM Level 4? Berlaku Mulai 21 Juli, 6 Provinsi dan 48 Kabupaten/Kota Masuk dalam Kategori

Lantas, bagaimana syarat perjalanan keluar masuk Jakarta selama PPKM Level 4?

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, aturan perjalanan keluar masuk Jakarta tidak berbeda dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis diktum kesepuluh poin j.

Aktivist dari greenpeace memanjat Monumen Selamat Datang atau patung Bundaran Hotel Indonesia, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jakarta' title='Jakarta'>Jakarta</a> Pusat, Rabu (23/10/2019). Mereka membentangkan spanduk kuning bertuliskan 'Orang Baik Pilih Energi Baik' dan 'Lawan Perusakan Hutan' #ReformasiDikorupsi.

Pelaku perjalanan juga tetap diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk Jakarta. STRP itu diperuntukkan bagi pekerja esensial dan kritikal yang bekerja di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved