Penanganan Covid
PPKM Diperpanjang, Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Kini Dibatasi
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Dia berjanji pemerintah akan terus bekerja keras sehingga penularan Covid-19 akibat varian Delta dapat diturunkan.
"Sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, dari lubuk hati yang paling dalam saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali ini masih belum maksimal," ujar Luhut.
Adapun PPKM Darurat diperpanjang selama 5 hari hingga 25 Juli 2021.
• Serangan Meningkat, Afganistan dan Taliban Lanjutkan Negosiasi Selesaikan Konflik Berkepanjangan
Sebelumnya, kebijakan itu sudah berlangsung selama 17 haru yakni selama 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pelonggaran baru akan dilakukan pada 26 Juli 2021.
Itu pun dengan catatan apabila kasus Covid-19 mengalami penurunan.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi, Selasa (20/7/2021).
Selama PPKM Darurat diterapkan, dilakukan pembatasan pada berbagai kegiatan, mulai dari sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, restoran, pusat perbelanjaan, hingga seni budaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minta Maaf atas PPKM Darurat, Luhut Ungkap Alasan dan Bicara Kesedihannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Dibatasi Hanya Sampai Pukul 20.00