Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PPKM Diperpanjang, Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Kini Dibatasi

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Petugas Kepolisian dan TNI menjaga penyekatan di Jalan HZ Mustofa Kota Tasimmalaya, saat PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, Rabu (21/7/2021). 

Dia berjanji pemerintah akan terus bekerja keras sehingga penularan Covid-19 akibat varian Delta dapat diturunkan.

"Sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, dari lubuk hati yang paling dalam saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali ini masih belum maksimal," ujar Luhut.

Adapun PPKM Darurat diperpanjang selama 5 hari hingga 25 Juli 2021.

Serangan Meningkat, Afganistan dan Taliban Lanjutkan Negosiasi Selesaikan Konflik Berkepanjangan

Sebelumnya, kebijakan itu sudah berlangsung selama 17 haru yakni selama 3-20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pelonggaran baru akan dilakukan pada 26 Juli 2021.

Itu pun dengan catatan apabila kasus Covid-19 mengalami penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi, Selasa (20/7/2021).

Selama PPKM Darurat diterapkan, dilakukan pembatasan pada berbagai kegiatan, mulai dari sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, restoran, pusat perbelanjaan, hingga seni budaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minta Maaf atas PPKM Darurat, Luhut Ungkap Alasan dan Bicara Kesedihannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Dibatasi Hanya Sampai Pukul 20.00

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved