Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Pernyataan Jokowi Tak Ditepati, Dulu Bilang: Satu Jabatan Saja Belum Tentu Berhasil, Apalagi Dua

Keputusan menetapkan Ari Kuncoro merangkap jabatan jadi Rektor Universitas Indonesia (UI) menuai kritik.

Editor: Rhendi Umar
Kolasetribunmanado/Foto: Istimewa
Pernyataan Jokowi Tak Ditepati Dulu Bilang: Satu Jabatan Saja Belum Tentu Berhasil, Apalagi Dua 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan menetapkan Ari Kuncoro merangkap jabatan jadi Rektor Universitas Indonesia (UI) menuai kritik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik seusai mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan.

Kebijakan Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dengan PP tersebut, Ari Kuncoro yang kini juga menjabat Wakil Komisaris Utama BUMN masih bisa melanjutkan kepemimpinan di UI.

Rektor UI, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ari-kuncoro' title='Ari Kuncoro'>Ari Kuncoro</a>, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019.
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. (ui.ac.id)

Sebelum Jokowi mengeluarkan revisi, Statuta UI melarang rektor dan wakil rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN atau BUMND.

Dengan terbitnya PP No 75 Tahun 2021, rektor dan wakil rektor kini dilarang menjabat sebagai direksi di BUMN maupun BUMD.

Sikap Jokowi itu pun menuai berbagai reaksi warganet.

Ada sejumlah warganet yang membandingkan sikap Jokowi dulu dan kini.

Saat kampanye di Pilpres 2024 lalu, Jokowi bahkan sempat berjanji bakal melarang para menterinya rangkap jabatan.

Janji itu sempat ditepati Jokowi dengan meminta para menterinya mundur dari jabatan pengurus partai.

Dulu, Jokowi meminta menteri fokus mengurus pemerintahan.

"Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua," kata Jokowi saat itu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Hingga pada Reshufle kabinet jilid II, Jokowi menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Saat itu, Wiranto langsung mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved