Penanganan Covid
PPKM Diperpanjang, Camat Tuminting: Perlu Kesadaran Masyarakat untuk Memutus Penyebaran Covid-19
Penanganan PPKM di kecamatan Tuminting tentunya kami mengikuti sesuai surat edaran dari Wali Kota sebagaimana yang diturunkan Gubernur Sulut
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
PPKM Mikro awalnya berlaku sejak 5 Juli 2021 sampai 18 Juli 2021, namun sekarang kbali diperpanjang mulai hari ini 19 Juli 2021 hingga 1 Agustus 2021.
Hal ini dilakukan pemerintah Sulut dengan harapan agar bisa memutus mata rantai Penularan Covid-19.
Camat Tuminting Bonyx Saweho kepada tribunmanado.co.id mengatakan langsung menindak lanjuti perpanjangan PPKM tersebut.
"Untuk penanganan PPKM di kecamatan Tuminting tentunya kami mengikuti sesuai surat edaran dari Wali Kota sebagaimana yang diturunkan Gubernur Sulut," kata Camat.
Lanjutnya, sebelum menerapkan PPKM dari kecamatan sudah mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami bekerjasama TNI Polri dengan memperbanyak surat edaran dan dibagikan kepada pelaku-pelaku usaha, terlebih khusus bagi masyarakat yang berjualan di Boulevard 2," tambah Camat.
Kemudian disampaikan mantan petinju ini, setelah menyebarkan surat edaran besoknya pemerintah kecamatan bersama TNI Polri langsung action menerapkannya.
Lalu kata Camat setiap jam 8 malam pemerintah kecamatan Tuminting bersama TNI Polri ada patroli untuk melihat apakah ada tempat usaha yang belum ditutup.
Jika ada yang belum ditutup Camat katakan, langsung diberikan teguran agar segera ditutup.
"Memang masih ada sebagian masyarakat yang masih kurang memahani dan menerima hal ini, tapi sebagian besar sudah mengerti dan memahaminya," ucapnya.
Tapi bagi Camat masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah tidak menggunakan masker, namun dari kecamatan dan TNI Polri terus melakukan operasi yustisi terkait protokol kesehatan.
"Operasi yustisi itu dilakukan siang hari, kalau untuk patroli penerapan PPKM itu malam hari jam 8," tegasnya.
Jika masih ada pertokoan yang masih melanggar aturan tegas Camat awalnya akan diberikan teguran dan surat peringatan, tapi jika masih membuka usaha atau toko lewat jam 8 malam pasti akan dilakukan penutupan.
"Memang masih ada sedikit kendala dalam penerapan PPKM, karena masih ada sebagian masyarakat yang beralasan mereka masih bekerja karena mencari sesuap nasi, tapi kami sampaikan memang benar, namun kalau sakit mau tidak mau untuk apa bekerja," katanya.
Lanjut Camat Tumintung menyampaikan pengertian terus diberikan kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerimanya dengan baik.
"Untuk menyampaikan protokol kesehatan pemerintah kecamatan, teman-teman di kelurahan dan lingkungan terus menyampaikan melalui pengeras suara agar perlu adanya kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.(fis)
Baca juga: Pesan-pesan Mulia Idul Adha 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi: Optimis Bangkit Bersama
Baca juga: Pangdam XIII Merdeka Bagikan Tiga Ekor Sapi dan Satu Kambing di Masjid An Nur Teling
Baca juga: 5 Resep Rendang, Mudah dan Cocok Untuk Olah Daging Hewan Kurban, Salamat Mencoba
PPKM Mikro
Penularan Covid-19
Camat Tuminting
Bonyx Saweho
Gubernur Sulut
protokol kesehatan
Sulawesi Utara
Pemerintah Sulut
Polri
TNI
Kota Manado
UPDATE Sebaran Kasus Covid-19 Selasa 30 Agustus 2022: Bertambah 5.070 Kasus, DKI Jakarta Ada 1.717 |
![]() |
---|
UPDATE Terkini Covid-19 Indonesia Senin 2 Mei 2022: Bertambah 168 Kasus, 371 Sembuh, 14 Meninggal |
![]() |
---|
UPDATE Virus Corona Indonesia Jumat 29 April 2022: Bertambah 395 Kasus, 572 Sembuh, 23 Meninggal |
![]() |
---|
Malaysia Tak Wajibkan Pemakaian Masker di Luar Ruangan Mulai 1 Mei, Wisatawan Tak Perlu Tes Covid-19 |
![]() |
---|
SEBARAN Kasus Virus Corona Selasa 26 April 2022: DKI Jakarta dan Jabar Masih yang Tertinggi |
![]() |
---|