Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM Darurat

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Ini Pidato Lengkap Presiden Joko Widodo

Soal PPKM Darurat yang seperti yang diketahui berakhir pada hari ini. kini Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Darurat.

Editor: Glendi Manengal
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal PPKM Darurat yang seperti yang diketahui berakhir pada hari ini.

Kini Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Darurat.

Berikut ini pidato lengkap dari Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan PPKM Darurat.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 21 Juli 2021, Aquarius Ungkapan Isi Hati, Pisces Saling Menyayangi

Baca juga: Bupati Minsel Saksikan Pembagian Hewan Kurban Pemberian Presiden Jokowi di Masjid Mussabirin Tumpaan

Ilustrasi PPKM Darurat. Berikut aturan lengkap PPKM di luar Jawa Bali.
Ilustrasi PPKM Darurat. Berikut aturan lengkap PPKM di luar Jawa Bali. (Kolase Tribun Manado)

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Berikut pidato lengkap Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat:

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
 
 Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021…

Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM…

Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved