Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kinerja Kejaksaan Agung Diapreasi Guru Besar Uniar, Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berhasil membongkar dua kasus diapresias Prof. Dr. Nur Basuki Minarno

Editor: Rhendi Umar
istimewa
Prof. Dr. Nur Basuki Minarno 

Kasus Asabri

Selain itu, pakar hukum pidana yang berhasil meraih Master dari Universitas Diponogoro (UNDIP) Semarang tahun l994 ini juga mengapresiasi Jaksa Pidsus yang bermarkas di Gedung Bundar atas keberhasilannya mengungkap kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp 22,78 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016, Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 -Juli 2020, dan Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014.

Selain itu, Hari Setianto selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019, Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 – Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson Internasional) dan tersangka Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).

Jika ditotal, dari kedua kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 39,587 triliun.

Kewenangan Hakim

Sementara itu, menyingkapi sikap Kejagung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), dia berpendapat hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Yang saya ketahui jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya, maka jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum. Dalam perkara Pinangki tersebut apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi? Putusan pidana pada Pengadilan Banding sama jumlahnya dengan tuntutan jaksa, sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP,” ujarnya.

Menurut Prof Nur Basuki, pidana 4 tahun bukanlah pidana yang ringan. Tentunya jaksa penuntut umum mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu sampai pada kesimpulan untuk menuntut pidananya 4 tahun penjara.

“Memang kasus jaksa Pinangki menjadi perhatian masyarakat, namun jika kita fair untuk memberikan penilaian atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar, Kejaksaan Agung mempunyai kinerja yang sangat bagus,” kata akademisi yang mengajukan orasi ilmiah berjudul “Reinterpretasi Unsur Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi” saat meraih Guru Besar Unair.

Sementara itu, menyingkapi sikap Kejagung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), dia berpendapat hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Yang saya ketahui jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya, maka jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum. Dalam perkara Pinangki tersebut apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi? Putusan pidana pada Pengadilan Banding sama jumlahnya dengan tuntutan jaksa, sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP,” ujarnya.

Menurut Prof Nur Basuki, pidana 4 tahun bukanlah pidana yang ringan. Tentunya jaksa penuntut umum mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu sampai pada kesimpulan untuk menuntut pidananya 4 tahun penjara.

“Memang kasus jaksa Pinangki menjadi perhatian masyarakat, namun jika kita fair untuk memberikan penilaian atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar, Kejaksaan Agung mempunyai kinerja yang sangat bagus,” kata akademisi yang mengajukan orasi ilmiah berjudul “Reinterpretasi Unsur Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi” saat meraih Guru Besar Unair. ( Rilis Kejati Sulut)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved