Nasional
Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji Akan Dicairkan Lagi, Tapi Tunggu Persetujuan
Ada kabar gembira dari pemerintah. Bantuan subsidi gaji rencananya akan kembali dicairkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah tahun ini akan melanjutkan untuk pemberian subsidi gaji untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.
Namun, usulannya baru saja masuk di Kementerian Keuangan dari Kementerain Tenaga Kerja.
Usulan tersebut kemudian sementara digodok bersama.
Baca juga: Link Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Cair Mulai Juli 2021, Berikut Panduannya

Ada kabar gembira dari pemerintah tentang subsidi gaji karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta.
Pemeintah akan kembali mengucurkan bantuan tersebut di tahun 2021.
Dana sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2020 telah dipastikan akan cair di tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengupayakan jadwal pencairan bantuan sebesar Rp2,4 juta ini setelah lebaran.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Begini Cara Cek, Cukup Sediakan KTP

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah mengatakan bahwa pencairan BLT subsidi gaji setelah Lebaran, yaitu mulai dari Juni atau Juli 2021.
Saat ini, pihaknya sudah mengajukan dana sisa BLT subsidi gaji tahun 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT gaji pada tahun lalu.
Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Segini Gaji Pensiunan PNS di Indonesia Sekarang, Pantas Banyak yang Minat Jadi CPNS

Selain mengucurkan BSU yang belum menerima BLT gaji tahun lalu, pemerintah juga akan mengucurkan BLT 2021.
Ada kabar gembira dari pemerintah. Bantuan subsidi gaji rencananya akan kembali dicairkan.
sebagainana diketahui, pada 2020 lalu, subsidi gaji sempat dicairkan kepada karyawan swasta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji pekerja di bawah Rp 5 juta.