CPNS Sulut
Segini Gaji Pensiunan PNS di Indonesia Sekarang, Pantas Banyak yang Minat Jadi CPNS
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya
TRIBUNMANADO.CO.ID- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya masih menjadi pilihan utama sebagian besar warga Indonesia.
Buktinya hampi setiap tahun, pemerintah membuka lowongan, selalu saja berjubel peminatnya.
Kini tak hanya PNS, pemerintah juga membuka pendaftaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: Inilah Aturan Baru bagi PNS/ASN Keputusan Kemenpan RB, Larangan hingga Pengecualian

Itu sebagai antisipasi terhadap membludaknya peminat untuk PNS.
Ternyata menurut informasi, soal kesejahteraan yang menyebabkan banyak yang berminat menjadi PNS.
Tak heran setiap orang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, setiap penerimaan CPNS, total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang.
Baca juga: PNS Kementerian Kabur Lewat Jendela, Tepergok Berbuat Asusila dengan Wanita Cleaning Service

Tidak heran persaingan untuk bisa lolos seleksi CPNS terbilang sangat berat.
Mengapa menjadi PNS begitu diminati? Salah satu alasannya ialah adanya kepastian atau jaminan di hari tua.
Seorang PNS memang tetap akan mendapat penghasilan atau gaji meski sudah memasuki usia pensiun. Lalu berapa besaran gaji pensiun PNS?
Berapa gaji pensiun PNS?
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Baca juga: Daftar Libur Nasional 2021 Setelah Direvisi Lagi, Ada yang Digeser hingga Aturan Cuti PNS

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero),