Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Satpol PP

28 Anggota Satpol PP Dihukum Setelah Pesta Miras, 4 Ditahan 14 Hari, 3 Dirumahkan

Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam. Mereka tidak memakai masker.

Editor: Aldi Ponge
TANGKAPAN LAYAR VIDEO
Sebuah video yang menampilkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) berdansa ria dan meminum minuman keras di sebuah kantor di Kota Ende, viral di media sosial. 

Eman mengatakan, terdapat 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman beralkohol tersebut.

Dari jumlah itu, 21 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Lalu, ada empat anggota Satpol PP yang juga terlibat dalam pesta itu ditahan selama 14 hari.

"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.

Eman pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas perbuatan anggotanya yang tak pantas tersebut.

TAUTAN AWAL:  Terekam Video Pesta Miras di Kantor, 3 Anggota Satpol PP Dirumahkan

Ikuti Berita Tribun Manado di Google

Berita Satpol PP


 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved