Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Satpol PP

28 Anggota Satpol PP Dihukum Setelah Pesta Miras, 4 Ditahan 14 Hari, 3 Dirumahkan

Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam. Mereka tidak memakai masker.

Editor: Aldi Ponge
TANGKAPAN LAYAR VIDEO
Sebuah video yang menampilkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) berdansa ria dan meminum minuman keras di sebuah kantor di Kota Ende, viral di media sosial. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 28 anggota satpol PP kena sanksi setelah videonya viral saat pesta minuman keras.

21 anggota kena pembinaan fisik selama 3 hari, empat orang ditahan 14 hari dan 3 orang dirumahkan.

Para anggota satpol PP ini melakukan pesta miras untuk merayakan hari ulang tahun.

Padahal saat ini kasus covid di Indonesia sedang meningkat. 

Dikatahui video memperlihatkan anggota Satpol P  berpesta minuman keras di sebuah kantor viral di media sosial.

Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.

Mereka tidak memakai masker.

Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya terlihat duduk bersama sambil meminum minuman keras yang dituangkan salah satu anggota.

Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Video yang viral di media sosial itu menuai kecamatan warganet.

Mereka geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.

Eman mengatakan, anggota Satpol PP itu sedang berbahagia karena salah satu senior mereka ulang tahun.

Eman memastikan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu mendapat sanksi tegas.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Eman mengatakan, terdapat 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman beralkohol tersebut.

Dari jumlah itu, 21 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Lalu, ada empat anggota Satpol PP yang juga terlibat dalam pesta itu ditahan selama 14 hari.

"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.

Eman pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas perbuatan anggotanya yang tak pantas tersebut.

TAUTAN AWAL:  Terekam Video Pesta Miras di Kantor, 3 Anggota Satpol PP Dirumahkan

Ikuti Berita Tribun Manado di Google

Berita Satpol PP


 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved