Satpol PP
28 Anggota Satpol PP Dihukum Setelah Pesta Miras, 4 Ditahan 14 Hari, 3 Dirumahkan
Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam. Mereka tidak memakai masker.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 28 anggota satpol PP kena sanksi setelah videonya viral saat pesta minuman keras.
21 anggota kena pembinaan fisik selama 3 hari, empat orang ditahan 14 hari dan 3 orang dirumahkan.
Para anggota satpol PP ini melakukan pesta miras untuk merayakan hari ulang tahun.
Padahal saat ini kasus covid di Indonesia sedang meningkat.
Dikatahui video memperlihatkan anggota Satpol P berpesta minuman keras di sebuah kantor viral di media sosial.
Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.
Mereka tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya terlihat duduk bersama sambil meminum minuman keras yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Video yang viral di media sosial itu menuai kecamatan warganet.
Mereka geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
Eman mengatakan, anggota Satpol PP itu sedang berbahagia karena salah satu senior mereka ulang tahun.
Eman memastikan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu mendapat sanksi tegas.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.