Nasional
Pembunuhan Berencana Asmara Dua Pria, Korban Dibungkus Plastik: Alan Kesal Dede Ingkar Janji
Polres Tanggamus ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pria bernama Dede Saputra (32) di Tenggamus, Lampung.
"Untuk barang bukti, kami mengamankan sepeda motor korban yang ditemukan di tepi jalan di Natar.
Lalu plastik untuk membungkus jasad korban," ujar Ramon.
Hasil penyelidikan, dan keterangan para tersangka, sebenarnya hubungan antara para tersangka dan korban, semuanya adalah hubungan sejenis.
Untuk BM dan Dede adalah hubungan layaknya kekasih yang sudah terjalin sejak 2020.
Sedangkan untuk SA adalah kekasih dari Dede yang sebelumnya.
Dari pengakuan BM, dirinya kesal terhadap korban karena selalu ingkar janji.
Saat mereka berhubungan BM selalu diberi uang, namun tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," ujar BM di Mapolres Tanggamus.
Dirinya mengaku dalam jalinan hubungan mereka, diibaratkan BM berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan.
Dia mengaku dalam hubungan rata-rata satu kali sehari dan terbanyak dilakukan di konter milik korban.
(Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto)
Tautan:
https://lampung.tribunnews.com/2021/07/15/polres-tanggamus-lampung-ungkap-pelaku-pembunuhan-lelaki-yang-mayatnya-terbungkus-plastik-ikan?page=all