Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pembunuhan Berencana Asmara Dua Pria, Korban Dibungkus Plastik: Alan Kesal Dede Ingkar Janji

Polres Tanggamus ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pria bernama Dede Saputra (32) di Tenggamus, Lampung.

Editor: Frandi Piring
Via Tribunnews.com
Kasus pembunuhan berencana terhadap pria bernama Dede Saputra (32) di Tenggamus, Lampung 

"Setelah berhasil itu, karena sudah ada perencanaan untuk pembunuhan maka dilakukanlah pembunuhan tersebut.”

“Tersangka BM menusuk dada korban dan tersangka SA memukul dengan batu," terang Ramon.

Ia menambahkan, pada tubuh korban ada luka tusukan sebanyak 24 tusukan dan luka benda tumpul di kepala.

Setelah korban dipastikan meninggal barulah dibungkus plastik putih yang diambil dari Pasar Talang Padang.

Selanjutnya, setelah korban terbungkus diangkut dengan motor.

Motor yang digunakan adalah motor korban sendiri.

Juga ada motor pelaku. Maka kedua pelaku masing-masing akhirnya bawa motor.

Kemudian, jasad korban dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon.

Setelah itu barang-barang milik korban dibawa oleh kedua pelaku.

Untuk BM bertugas membuang pakaian dan bawa ponsel, tas korban.

Dan SA membawa sepeda motor korban. 

"Setelah barang korban dibawa dan dibagi keduanya pulang masing-masing," kata Ramon.

Dikatakannya, kedua tersangka selama ini kesal kepada korban.

Kasus pembunuhan berencana terhadap pria bernama Dede Saputra (32) di Tenggamus, Lampung
Kasus pembunuhan berencana terhadap pria bernama Dede Saputra (32) di Tenggamus, Lampung (Via Tribunnews.com)

Hal itu yang mendasari para tersangka untuk menghabisi korban.

Korban menjanjikan memberi Rp 700 ribu tapi hanya memberi Rp 300 ribu sebelum kejadian tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved