Perselingkuhan
Bidan Ketahuan Selingkuh, Mobil Goyang Kuatkan Bukti Perselingkuhan, Aib Perzinaan pun Terbongkar
Akibat terbongkarnya kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukannya, nasib sang bidan kini menyedihkan.
Sedangkan, T yang merupakan warga Malang, Jawa Timur belum bisa memenuhi panggilan karena masih dalam kondisi sakit.
"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," kata dia dilansir dari Surya Malang, Selasa (13/7/2021).

Terancam Sanksi PNS
Selain mendekam di penjara, sang bidan juga harus menghadapi sanksi lain.
Sebab, statusnya sebagai PNS yang justru melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi dari instansi tempatnya bekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya memang belum memberikan sanksi kepada sang bidan.
Pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.
Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang berstatus PNS.
"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.
"Nantinya setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi," terangnya.
Dia menuturkan jika sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.
Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.
"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.
"Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan," imbuhnya.