Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Yosef Tjahjadjaja? Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 M Ditangkap, Kena Covid

Kolaborasi antara Kejagung dengan Polda Jabar dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menerima laporan penipuan

Editor: Finneke Wolajan
Foto Kolase Tribun Manado/Bisnis.com
Koruptor Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung dan Polda Jabar pada Selasa (13/07/21). Buron selama 15 tahun. 

Pada 2004, Yosef divonis bersalah dengan hukuman 11 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung juga sudah memberikan vonis pada 2006.

Leonard menuturkan kasus itu bermula saat Yosef diminta mencairkan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan.

"Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank.


Pembobol Bank Mandiri Rp 120 miliar Yosef Tjahjadjaja (Tribun Lampung)

Akhirnya, terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut," kata Leonard.

Atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso

dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di Bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Mampang Prapatan saat itu Charto Sunardi yang lebih dulu sudah divonis 15 tahun penjara.

Kucuran kredit dibagi menjadi 10 bilyet giro yang dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan di mana dana tersebut awalnya akan digunakan untuk membangun rumah sakit jantung.

Namun belakangan dana digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander J Parengkuan.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapatkan imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas me dapat fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Leonard. (Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buron Hampir 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap Polda Jabar dan Kejagung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved