Penanganan Covid
Polres Tomohon Pastikan Bakal Tindaki Pelanggar PPKM Mikro
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot memastikan jika ada pelanggaran PPKM Mikro yang ditemukan langsung ditindaklanjuti.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tomohon telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Bahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon kini sejak, Sabtu (10/7/2021), rutin menggelar operasi guna menindaklanjuti pelanggar PPKM Mikro.
"Untuk pemantauan di seluruh Wilayah Kota Tomohon sudah rutin digelar," kata Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, Minggu (11/7/2021).
Dia pun memastikan jika ada pelanggaran yang ditemukan langsung ditindaklanjuti.
Baik itu kerumunan, ataupun tempat usaha yang melanggar batas jam operasional.
"Misalnya kerumunan yang tidak sesuai ketentuan Perwako langsung kami bubarkan. Serta untuk tempat usaha yang melebihi batas waktu langsung disuruh tutup usaha," tegasnya seraya menambahkan sudah ada tempat usaha yang diberikan sanksi tegas.
"Seperti yang ditemukan tadi malam di Kakaskasen Dua. Tempat usaha tersebut langsung disuruh untuk tutup. Semua tempat usaha yang ditemukan masih buka Langsung disuruh tutup," sambung Bambang.
Tak sampai itu, Bambang juga menegaskan jika sudah sering kedapatan beroperasi di luar batas jam operasional.
Tempat usaha berpotensi dicabut izin usahanya.
"Akan dicabut izin usahanya oleh Pemkot Tomohon. Nanti akan dikoordinasikan dengan Pemkot Tomohon," tandas Bambang.
Sebelumnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon melakukan edukasi terkait penerapan prokes di tempat usaha pada Jumat (9/7/2021) malam.
Tim yang dipimpin langsung Wali Kota Tomohon Caroll Senduk bersama Dandim Minahasa Letkol Inf Andi Sinaga, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering menyambangi seluruh tempat usaha hingga Posko PPKM di masing-masing Kelurahan.p
Edukasu penerapan prokes yang diberikan diantaranya seperti penyedian tempat cuci tangan dan mewajibkan penggunaan masker kepada pengunjung.
Selain itu, turut ditekankan untuk kapasitas tempat usaha.
"Kami berikan penjelasan. Termasuk untuk tempat duduk agar tidak terjadi kerumunan," kata Caroll Senduk.