Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Info Terkini, Aturan Baru Batas Maksimal Tarik Uang Tunai di ATM, Berlaku Mulai 12 Juli 2021

Aturan baru mulai besok 12 Juli 2021. Batas maksimal penarikan uang tunai di ATM. Simak selengkapnya apa saja yang diatur dalam aturan baru tersebut

Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado via tribunwow.com
Ilustrasi mesin ATM. Aturan baru mengenai batas maksimal tarik tunai di mesin ATM ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru mulai besok 12 Juli 2021. Batas Maksimal penarikan uang tunai di ATM.

Simak selengkapnya apa saja yang diatur dalam aturan baru tersebut.

Telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Baca juga: Tonton di Sini, Sedang Berlangsung Final Copa Amerika 2021, Argentina VS Brasil, Skor Sementara 1-0

Aturan baru mengenai batas maksimal tarik tunai di mesin ATM ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

Terdapat sejumlah alasan sebagai latar belakang adanya kebijakan penyesuaian sementara batas paling banyak nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM.

BI menjelaskan, batasan baru ini merupakan dukungan implementasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran.

Selain itu, alasan lainnya adalah untuk antisipasi terhadap pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka seperti penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO), dan pengurangan jam operasional perbankan.

“Kapasitas layanan tarik tunai menurun, seiring dengan pemberlakuan PPKM darurat yang mempengaruhi akses ke tempat tempat publik termasuk akses terhadap kantor cabang perbankan dan mesin ATM,” demikian bunyi penjelasan BI.

Sejalan dengan itu, alasan berikutnya adalah sebagai antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan masyarakat atas layanan tarik tunai untuk motif berjaga-jaga seiring dengan pemberlakuan PPKM.

Baca juga: Duel Inggris Vs Italia, Strategi Pelatih Jadi Kunci

Baca juga: MASIH BERLANGSUNG Argentina vs Brasil Final Copa America, Temannya Messi Bongkar Gawang Tuan Rumah

Baca juga: Tak Ada Lagi Penutupan di Pintu Masuk, Pemkab Mitra Perketat PPKM Mikro

Batas maksimal tarik tunai di ATM terbaru

Cakupan kebijakan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM adalah sebagai berikut:

-Menaikkan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

-Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved