Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Info Terkini, Aturan Baru Batas Maksimal Tarik Uang Tunai di ATM, Berlaku Mulai 12 Juli 2021

Aturan baru mulai besok 12 Juli 2021. Batas maksimal penarikan uang tunai di ATM. Simak selengkapnya apa saja yang diatur dalam aturan baru tersebut

Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado via tribunwow.com
Ilustrasi mesin ATM. Aturan baru mengenai batas maksimal tarik tunai di mesin ATM ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. 

Penyesuaian batas maksimal tarik tunai di mesin ATM berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

Kebijakan ini berlaku hanya terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit.

BI menjelaskan bahwa penyesuaian sementara untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, untuk memutigasi risiko keamanan khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Lantas apakah mesin ATM berteknologi chip memiliki ciri tertentu?

BI menegaskan, tidak terdapat ciri-ciri fisik yang membedakan, namun setiap bank diimbau untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru.

“BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” tergas Erwin.

BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” bebernya. (*)

Baca juga: Doa Keluar Rumah dan Bepergian Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia, Lengkap Bacaan Doa Lainnya

Baca juga: Doa Sesudah Sholat Dhuha Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia, Lengkap Niat dan Keutamaan

Baca juga: Doa Saat Gempa Bumi, Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia, Lengkap Tanda-tanda Akan Terjadi Gempa

Baca juga: Doa Niat Mandi Wajib Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia, Lengkap 6 Sebab Harus Mandi Junub

Berita Terkait Terkini Nasional

SUMBER:

https://money.kompas.com/read/2021/07/10/135726326/simak-aturan-baru-soal-batas-maksimal-tarik-tunai-di-atm-mulai-12-juli?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved