Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Tak Ada Lagi Penutupan di Pintu Masuk, Pemkab Mitra Perketat PPKM Mikro

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Pemerintah Mitra tidak akan  melakukan penutupan di 8 titik perbatasan antar kabupaten.

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Kharisma Kurama
Batas antara Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Mitra di Gunung Potong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus digenjot Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Namun, berbeda dengan sebelumnya, kali ini Pemerintah Mitra tidak akan  melakukan penutupan di 8 titik perbatasan antar kabupaten.

Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, ditemui sela memantau PPKM di kelurahan Lowu Utara, Jumat (09/07/2021) mengaku, pihaknya tidak akan menerapkan lagi penyekatan di pintu masuk wilayah perbatasan kabupaten Minahasa tenggara.

Menurutnya, langkah ini dilakukan karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan batas wilayah tersebut.

"Penyekatan di perbatasan tidak lagi dilakukan, kalau dulu aturannya diatur oleh daerah kalau sekarang diatur oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya akan mengoptimalkan kebijakan PPKM Mikro yang juga menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Jadi pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan melakukan pembatasan mikro melalui kelurahan dan lingkungan. Itu yang akan kami optimalkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota Se-Sulawesi Utara.Dengan Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021, ada 10 kabupaten dan kota diharuskan menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Sesuai kondisi epidemiologi di Sulut, 10 kabupaten dan kota ini berada pada level kewaspadaan atau risiko sedang menuju risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Adapun 10 daerah tersebut yaitu, Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu, Minahasa Utara, Minahasa Selatan.

Tentang Mitra

Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Ratahan, berjarak sekitar 80 km dari Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved