Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Dukua

Anggota Majelis Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Dikabarkan Meninggal Dunia

Seorang anggota majelis hakim meninggal dunia. Diketahui kabar meninggal dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Timur.

Editor: Glendi Manengal
kolase Tribunnews/Istimewa
Suryaman, SH anggota majelis hakim yang vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara 

"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab? (terkait vonis yang dijatuhkan)," kata majelis hakim usai membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).

Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim

Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.

Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.

Foto : Sosok Ketua Majelis Hakim Khatwanto dan Habib Rizieq Shihab. (kolase PN Jakarta Timur dan Tribunnews)

Sosok hakim Khadwanto

Dikutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b.

Di status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana.

Sementara dikutip dari https://badilum.mahkamahagung.go.id/, hakim Khadwanto teklah mendapatkan sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari Kemenkumham tahun 2016.

Hakim Khadwanto tergolong tegas saat memimpin sidang Rizeq Shihab.

Apalagi ketika Rizieq memilih meninggalkan persidangan begitu saja saat sidang online sedang berlangsung pada, Selasa (16/3/2021).

Saat itu, Rizieq mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Salemba, Jakarta Pusat tanpa pamit keluar sidang.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tegas Khadwanto saat itu.

Sebelumnya ada perdebatan antara majelis hakim dan tim penasehat hukum Rizieq soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Munarman.

Namun, majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat telekonferensi dari Rutan Bareskrim Polri.

Dalam layar terlihat, Rizieq kemudian tampak berdiri dari kursi. Ia lalu meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.

“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat di layar. Namun, masih terdengar suara Rizieq.

Namun tak terdengar jelas perbincangan Rizieq dan petugas.

Pada persidangan itu, tim kuasa hukum Rizieq juga menyatakan walk out dari persidangan.

Suasana pun sempat ricuh. Para kuasa hukum berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Suryaman, Meninggal Dunia, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/07/11/anggota-majelis-hakim-yang-vonis-habib-rizieq-4-tahun-penjara-suryaman-meninggal-dunia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved