Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Dukua

Anggota Majelis Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Dikabarkan Meninggal Dunia

Seorang anggota majelis hakim meninggal dunia. Diketahui kabar meninggal dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Timur.

Editor: Glendi Manengal
kolase Tribunnews/Istimewa
Suryaman, SH anggota majelis hakim yang vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara 

"Saya sedang isoman, maaf ya," tukasnya.

Diketahui, kabar meninggalnya Suryaman disiarkan melalui akun Instagram resmi PN Jakarta Timur.

Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

"Innalillahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis caption dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut.

Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq

Saat memberi vonis 4 tahun bui untuk Rizieq, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Profil Hakim Khadwanto

Ketua Majelis Hakim, Khatwanto, saat itu memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara sempat menawarkan tiga opsi kepada HRS.

Tiga opsi ini diatur dalam Pasal 196 KUHP.

Hakim Khatwanto menanyakan kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk memilih salah satu opsi itu setelah membacakan vonis 4 tahun penjara.

"Pasal 196 KUHP saudara mempunyai hak

1. Menerima atau menolak putusan

2. Hak untuk pikir-pikir selama satu minggu 7 hari ya

3. Hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan.

Terhadap tiga opsi hak saudara apakah akan berkonsultasi ke penasihat hukum atau langsung menjawab."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved