Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Dukua

Anggota Majelis Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Dikabarkan Meninggal Dunia

Seorang anggota majelis hakim meninggal dunia. Diketahui kabar meninggal dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Timur.

Editor: Glendi Manengal
kolase Tribunnews/Istimewa
Suryaman, SH anggota majelis hakim yang vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota majelis hakim meninggal dunia.

Diketahui kabar meninggal dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Timur.

Terkait hal itu ternyata anggota majelis hakim tersebut yang vonis Rizieq Shihab 4 Tahun.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Senin 12 Juli 2021, BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Tata Cara Wudhu yang Benar dari Awal hingga Akhir, Mulai dengan Baca Basmalah

Baca juga: Suryaman, Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia

Foto : Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Tribunnews.com)

Kabar duka datang dari keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, anggota majelis hakimnya yakni, Suryaman SH meninggal dunia.

Diketahui almarhum Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.

Dalam vonisnya Majelis Hakim memberikan vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab test RS UMMI.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/7/2021).

Alex menyebut, jenazah Suryaman telah dimakamkan pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

Adapun lokasi pemakamannya dilakukan di daerah Cirebon yang merupakan kediaman dari almarhum Suryaman.

"Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon di tempat kediaman beliau," ucap Alex.

Kendati begitu, Alex belum memberikan informasi rinci terkait penyebab meninggalnya Suryaman.

Hal itu dikarenakan dirinya tengah menjalani isolasi mandiri, jadi dengan kata lain masih memerlukan waktu lebih untuk istirahat.

"Saya sedang isoman, maaf ya," tukasnya.

Diketahui, kabar meninggalnya Suryaman disiarkan melalui akun Instagram resmi PN Jakarta Timur.

Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

"Innalillahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis caption dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut.

Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq

Saat memberi vonis 4 tahun bui untuk Rizieq, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Profil Hakim Khadwanto

Ketua Majelis Hakim, Khatwanto, saat itu memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara sempat menawarkan tiga opsi kepada HRS.

Tiga opsi ini diatur dalam Pasal 196 KUHP.

Hakim Khatwanto menanyakan kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk memilih salah satu opsi itu setelah membacakan vonis 4 tahun penjara.

"Pasal 196 KUHP saudara mempunyai hak

1. Menerima atau menolak putusan

2. Hak untuk pikir-pikir selama satu minggu 7 hari ya

3. Hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan.

Terhadap tiga opsi hak saudara apakah akan berkonsultasi ke penasihat hukum atau langsung menjawab."

Demikian pertanyaan Hakim Khatwanto kepada HRS.

Namun HRS langsung menjawab tanpa konsultasi ke penasihat hukumnya dan memilih opsi banding.

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum langsung banding.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini memastikan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Tak hanya itu, Khadwanto bersama dua hakim anggota lainnya juga menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Adapun dalam hal yang memberatkan eks Imam Besar Front Pembela Islam itu dalam vonis hakim yakni karena yang bersangkutan terbukti menciptakan keresahan di masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Khadwanto.

Sedangkan hal yang meringankan yakni karena terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama sehingga ilmunya masih dibutuhkan.

Diketahui hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong dan menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab penjara 6 tahun.

Putusan itu ditanggapi Rizieq Shihab dengan mengajukan banding.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.

Mulanya, usai membacakan vonis Hakim Khadwanto memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab? (terkait vonis yang dijatuhkan)," kata majelis hakim usai membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).

Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim

Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.

Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.

Foto : Sosok Ketua Majelis Hakim Khatwanto dan Habib Rizieq Shihab. (kolase PN Jakarta Timur dan Tribunnews)

Sosok hakim Khadwanto

Dikutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b.

Di status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana.

Sementara dikutip dari https://badilum.mahkamahagung.go.id/, hakim Khadwanto teklah mendapatkan sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari Kemenkumham tahun 2016.

Hakim Khadwanto tergolong tegas saat memimpin sidang Rizeq Shihab.

Apalagi ketika Rizieq memilih meninggalkan persidangan begitu saja saat sidang online sedang berlangsung pada, Selasa (16/3/2021).

Saat itu, Rizieq mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Salemba, Jakarta Pusat tanpa pamit keluar sidang.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tegas Khadwanto saat itu.

Sebelumnya ada perdebatan antara majelis hakim dan tim penasehat hukum Rizieq soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Munarman.

Namun, majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat telekonferensi dari Rutan Bareskrim Polri.

Dalam layar terlihat, Rizieq kemudian tampak berdiri dari kursi. Ia lalu meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.

“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat di layar. Namun, masih terdengar suara Rizieq.

Namun tak terdengar jelas perbincangan Rizieq dan petugas.

Pada persidangan itu, tim kuasa hukum Rizieq juga menyatakan walk out dari persidangan.

Suasana pun sempat ricuh. Para kuasa hukum berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Suryaman, Meninggal Dunia, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/07/11/anggota-majelis-hakim-yang-vonis-habib-rizieq-4-tahun-penjara-suryaman-meninggal-dunia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved