Penanganan Covid
INFO Terbaru PPKM, Pos Penyekatan di Jawa-Bali Bertambah, Ini Penjelasan Kepolisian
Info terkini mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Untuk pos penyekatan di Jawa-Bali telah bertambah menjadi 651 titik.
Yusri mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kembali kepada 2 PT tersebut.
Semua tersangka ini terancam dengan Pasal 14 ayat 1, jo. Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara, denda setinggi-tingginya Rp 100 juta," papar Yusri.
Yusri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli terkait penegakan PPKM darurat.
"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan."
"Segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," pangkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Berita Terkait Penanganan Covid 19
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat: Pos Penyekatan di Jawa-Bali Bertambah Jadi 651 Titik,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-3262.jpg)